UMK Luwu Utara
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Utara Tak Tahu Berapa Nilai UMK
Agussalim ketika dikonfirmasi TribunLutra.com, Jumat (22/11/2019) mengaku tidak tahu menahu soal UMK tahun 2019 dan 2020.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara, Agussalim Lambong tidak tahu berapa nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu.
Agussalim ketika dikonfirmasi TribunLutra.com, Jumat (22/11/2019) mengaku tidak tahu menahu soal UMK tahun 2019 dan 2020.
"Coba tanya Dinas Perdagangan," kata Agussalim, Jumat (22/11/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Luwu Utara Muh Kasrum menyebut UMK merupakan urusan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
"UMK itu di Naker," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa waktu mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.
Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020.

UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.
Nurdin berharap, pemberlakuan UMP akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Sulsel.
Juga dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Sulsel.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: