Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Luwu Utara

Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Utara Tak Tahu Berapa Nilai UMK

Agussalim ketika dikonfirmasi TribunLutra.com, Jumat (22/11/2019) mengaku tidak tahu menahu soal UMK tahun 2019 dan 2020.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Chalik Mawardi
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara, Agussalim Lambong. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara, Agussalim Lambong tidak tahu berapa nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah itu.

Agussalim ketika dikonfirmasi TribunLutra.com, Jumat (22/11/2019) mengaku tidak tahu menahu soal UMK tahun 2019 dan 2020.

"Coba tanya Dinas Perdagangan," kata Agussalim, Jumat (22/11/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Luwu Utara Muh Kasrum menyebut UMK merupakan urusan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

"UMK itu di Naker," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa waktu mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830.

Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara, Agussalim Lambong.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara, Agussalim Lambong. (Chalik Mawardi)

UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.

Nurdin berharap, pemberlakuan UMP akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Sulsel.

Juga dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Sulsel.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved