Video Syur Vina Garut Akan Diputar di Pengadilan saat Sidang, Hakim Gelar Terbuka atau Tertutup?
Video Syur Vina Garut Akan Diputar di Pengadilan saat Sidang, Hakim Gelar Terbuka atau Tertutup?
Video Syur Vina Garut Akan Diputar di Pengadilan saat Sidang, Hakim Gelar Terbuka atau Tertutup?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri Garut telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus video seks Vina Garut dari Kejaksaan Negeri Garut.
Kasus pidana pembuatan dan penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut itu pun bakal disidangkan.
"Dalam waktu secepatnya, sesuai SOP kami, akan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, Kamis (21/11/2019).
Endratno mengatakan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.
"Kalau harus ada pemutaran videonya, dipastikan ya harus tertutup persidangannya," katanya.
Saat ini, kata Endratno, perkara akan segera dimasukan ke dalam sistem informasi pengadilan negeri.
Setelah itu, akan ada penetapan majelis hakim yang memimpin persidangan ketiga terdakwa.
"Ini kan perkara splitching, jadi dipastikan akan ditangani satu majelis hakim," katanya.
Sementara soal pelaksanaan persidangan yang kabarnya akan dilakukan secara tertutup, kata dia, hal itu tergantung pada pasal yang akan dikenakan kepada para terdakwa.
"Kalau yang dibahas UU ITE, bisa terbuka. Kalau kesusilaan ya tertutup," tegasnya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, resmi jadi tahanan Kejari Garut mulai Senin (11/11/2019).
Keduanya adalah V, pemeran wanita dalam video tersebut dan W, salah satu pemeran pria dari tiga pemeran pria dalam video tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Garut setelah aparat kepolisian melakukan penyerahan berkas tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya.
Penyerahan tahap dua sendiri, dilakukan setelah penyerahan tahap pertama berupa berkas-berkas perkara selesai dan dipandang telah lengkap.