Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

INFO TERBARU CPNS 2019: Masa Registrasi CPNS 2019 Kemenhan Diperpanjang Hingga 27 November 2019

INFO TERBARU CPNS 2019: Masa Registrasi CPNS 2019 Kemenhan Diperpanjang Hingga 27 November 2019

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
INFO TERBARU CPNS 2019: Kemhan Diperpanjang Masa Registrasi CPNS 2019 Hingga 27 November 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM - INFO TERBARU CPNS 2019: Masa Registrasi CPNS 2019 Kemenhan Diperpanjang Hingga 27 November 2019

Kabar baik bagi Anda yang masih menimbang-nimbang pilih formasi di instansi mana untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019.

Khussunya di Kementerian Pertahanan ( Kemenhan ) karena registrasi CPNS 2019 untuk formasi Kemenhan diperpanjang hingga 27 November 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 untuk formasi Kemenhan yang awalnya akan ditutup hari ini, Rabu (20/11/2019) diperpanjang hingga 27 November 2019.

Pada akun Twitter @BKNgoid menuliskan cuitan mengenai update masa pendaftaran CPNS 2019 untuk setiap formasi.

Kemhan memberitahukan pengumuman mengenai perpanjangan masa registrasi CPNS Kemhan.

Dikutip dari laman resmi Kemhan, Jakarta, 20 November 2019 melalui Surat Pengumuman Nomor Peng/5/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Perpanjangan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan secara resmi diperpanjang hingga 27 November 2019.

Jika Anda berminat mendaftar formasi Kemhan pada CPNS 2019, berikut tata cara pendaftaran:

1. Pendaftaran dan unggahan dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga (KK), adapun berkas lamaran yang harus diunggah, berupa scan asli meliputi:

a. Surat lamaran ditulis tangan bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena warna hitam.

b. Foto ukuran 3 X 4 cm latar belakang merah minimal 120 kb dan maksimal 200 kb sebanyak 1 (satu) lembar.

c. KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) serta Kartu Keluarga (KK).

d. Ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi dilegalisir stempel basah oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved