Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya

Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya

Editor: Mansur AM
Tribunnews
Gebrakan Mahfud MD Menkopolhukam Anak Buah Presiden Jokowi: TP4D Kejaksaan Dibubarkan Ini Alasannya 

"Satu hal yang agak substansi tadi (dalam pertemuan dengan Jaksa Agung), ada kesepakatan bahwa TP4P (pusat) dan TP4D (daerah) akan segera dibubarkan," ungkap Mahfud.

Diketahui, TP4 pusat dan daerah merupakan program yang dinisiasi pendahulu Burhanudin, yakni Prasetyo. TP4 dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan agar bebas dari tindakan koruptif.

Saat serah terima jabatan Prasetyo dengan Burhanudin, Prasetyo bahkan sempat menitipkan program TP4 agar dijalankan oleh Burhanudin.

Mahfud melanjutkan, dalam kenyataannya, ditemukan oknum yang memanfaatkan TP4 untuk mengambil keuntungan.

"Ketika seorang, ya katakanlah kepala daerah itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih, tapi nyatanya tidak bersih," papar Mahfud.

Sebenarnya, program TP4 itu positif.

Namun, Mahfud berpendapat, program itu ternodai oleh ulah oknum jaksa maupun kepala daerah yang tidak bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, TP4 dinilai lebih layak untuk dibubarkan.

Lagipula, pembubaran itu sama sekali tak melanggar hukum.

"Itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan," ujar Mahfud.

"Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, dan sebagainya," lanjut dia.

Selain itu, Mahfud menilai, aspek pencegahan merupakan tugas lembaga lain.

Kejaksaan bertugas hanya soal penindakan.

Diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin berencana mengevaluasi program TP4.

ST Burhanudin mengatakan, lewat evaluasi tersebut terdapat peluang dibubarkannya program TP4.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved