Tribun Enrekang
DiskopUKMNakertrans Enrekang Belum Tetapkan UMK untuk Tahun 2020, Ini Alasannya
DiskopUKMNakertrans Enrekang Belum Tetapkan UMK untuk Tahun 2020, Ini Alasannya
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (DiskopUKMNakertrasns) Enrekang belum menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pembinaan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Instrial, DiskomUKMNakerTrans Enrekang, Andi Haeriana, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, belum ditetapkannya nilai UMK lantaran masih menunggu rapat koordinasi dan pembahasan dengan provinsi.
Hal itu lantaran, penentuan UMK di Kabupaten Enrekang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebab, di Kabupaten Enrekang memang belum ada terbentuk dewan pengupahan yang dapat membahas terkait UMK karena memang belum ada industri besar.
"Kita belum tetapkan untuk tahun 2020 karena menunggu informasi rapat dari provinsi. Sebenarnya disini bukan UMR karena tidak ada industri atau perusahaan besar jadi kita ikut patokan UMP dari provinsi," kata Andi Haeriana.
Ia menambahkan, biasanya penetapan UMK dilakukan di awal Desember sesuai undangan dari Provinsi untuk pembahasannya.
"Jadi nanti setelah pertemuan di provinsi, kita buatkan Perbupnya untuk tentukan UMK/UMP," ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2019 ini UMK untuk Kabupaten Enrekang Rp 2.860.382.
Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan UMK tahun 2018 yang hanya Rp 2.647.767.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: