Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Contoh Surat Pernyataan CPNS 2019 Kemenkumham, 13 Poin Harus Lengkap, Ini Draft Bisa Di-copy Paste

Contoh Surat Pernyataan CPNS 2019 Kemenkumham, 13 Poin Harus Lengkap, Ini Draft Bisa Di-copy Paste

Editor: Sakinah Sudin
cpns.kemenkumham.go.id
Contoh Surat Pernyataan CPNS 2019 Kemenkumham, 13 Poin Harus Lengkap, Ini Draft Bisa Di-copy Paste 

Program studi/ Jurusan :

Jabatan yang dilamar :

Merupakan Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak siapapun bahwa saya :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki Karakteristik Pribadi selaku penyelenggara Pelayanan Publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki jenjang pendidikan dan program studi dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

12. Tidak akan mengajukan permohonan pindah wilayah, jabatan dan / atau penyesuaian ijasah selama 8 tahun sejak TMT PNS atau pindah instansi selama 10 tahun sejak TMT PNS;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved