Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Tak akan Layani Pasien BPJS Lagi

Kabar buruk bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. empat rumah sakitg di bawah naungan Pemprov Sumatera Barat

Editor: Anita Kusuma Wardana
Audia Natasha Putri
Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Tak akan Layani Pasien BPJS Lagi 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar buruk bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Daftar rumah sakit yang tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan terus bertambah.

Baru-baru ini, empat rumah sakitg di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terancam tak akan lagi melayani pasien BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan menunggak pembayaran klaim sebesar Rp 25 Miliar.

Empat rumah sakit tersebut yakni, RS Ahmad Muchtar Bukittinggi, RSUD Pariaman, RSUD Solok dan RSJ HB Saanin Padang.

KRONOLOGI Rendy Arga Yudha Tewas Dipatuk Ular King Kobra, Viral Usai Pengobatan Tak Ditanggung BPJS

Pihak rumah sakit dan dinas kesehatan setempat, pada Selasa (19/11/2019) telah mendatangi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit untuk membahas masalah ini.

"Kita tidak mau rumah sakit ini tidak maksimal dalam memberikan pelayanan, karena ini rumah sakit pemerintah," kata Nasrul Abit kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Nasrul Abit berharap tunggakan dari BPJS yang mencapai Rp 25 miliar cepat dibayarkan, sehingga tidak mengganggu operasional rumah sakit.

Sementara itu, Kepala BPJS Padang Asyraf Mursalina mengakui pihaknya masih menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit di Sumbar.

"Iya, kita sudah menunggak selama 90 hari sejak Agustus. Ini dikarenakan devisit yang terjadi secara nasional. Bukan hanya di Sumbar, tapi nasional," kata Asyraf.

Asyraf mengatakan pihaknya sudah membicarakan persoalan itu ke rumah sakit, dan meminta pihak rumah sakit untuk mencarikan dana talangan terlebih dahulu.

"Kita akan tetap bayarkan tunggakan itu beserta dengan dendanya. November ini akan ada pembayaran dari pemerintah," tegas Asyraf.(*)

TARIF BARU BPJS KESEHATAN-  2020 Segini Iuran yang Harus Kalian Bayar, Presiden Jokowi Sudah Sahkan

Kantor BPJS Kesehatan Pangkep di Jl Mawar Pangkep, Rabu (30/10/2019). (Foto Munji).
Kantor BPJS Kesehatan Pangkep di Jl Mawar Pangkep, Rabu (30/10/2019). (Foto Munji). (munjiyah/tribunpangkep.com)

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.

Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42.000 per bulan menjadi Rp 19.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah. Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.

"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal.

Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.

Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), pembuatan paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

"Harapannya, bisa meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebab saat ini kolektibilitas iurannya hanya 53 persen," katanya di Jakarta belum lama ini.

Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK. 

Landasannya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Berdasarkan PP tersebut, disebutkan bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya menghambat perpanjangan SIM saja, tapi juga terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).

Bagi para penunggak iuran BPJS akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis dengan peringatan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja, sampai sanksi denda.

Denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.

Besarannya ialah 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar sejak teguran tertulis kedua berakhir.

Denda akan jadi pendapatan lain dana jaminan sosial.

Selanjutnya ada sanksi layanan publik, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 PP No 86/2013. Yakni, sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, SIM, sertifikat tanah, paspor, serta STNK.

"Ini masih dalam proses pembahasan. BPJS menginginkan agar salah satu pengurusan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," ujar Regident Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Namun, Fachmi Idris menyampaikan bahwa tidak ada satu pun sanksi tersebut yang pernah dilaksanakan karena institusi terkait yang memiliki wewenang.

Hasilnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Fachmi Idris menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran.

Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.

Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.

Contoh lain, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.

Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.

Oleh karena itu, Fachmi Idris berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved