Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali 2020, KPU Makassar Sasar Pensiunan TNI dan Polri

Termasuk data para pemilih pemula yang baru akan menggunakan hak pilihnya yang didalamnya pensiunan TNI-Polri.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Hasan Basri/Tribun Timur
Komisioner Program dan Data KPU Kota Makassar,Romy Harminto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Program dan Data KPU Kota Makassar, Romy Harminto menjelaskan dalam menyambut Pilwali Makassar 2020, dia terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependukan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Koordinasi dilakukan untuk persiapan pemuktahiran data terkait jumlah wajib pilih.

Termasuk data para pemilih pemula yang baru akan menggunakan hak pilihnya yang di dalamnya pensiunan TNI-Polri.

Arie Kriting Temui Keluarga Besar Indah Permatasari, Paman Sebut Arie Beritikad Baik, Dapat Restu?

"Kemarin kami lakukan pertemuan dengan disdukcapil . Selain silaturami, kami juga menbahas soal pemilih pemula dan yang meninggal" kata Romy Harminto.

Pemilih pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

"Termasuk pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau pensiun," kata Romy.

Tingkatkan Jumlah dan Kualitas HaKI/Paten, FKG Unhas Gelar Workshop

Kategori pensiunan TNI-Polri sebagai pemilih pemula, dikarenakan dianggap selama menjadi anggota TNI maupun Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya untuk menjaga netralitas.

Makanya, nanti setelah pensiun baru kembali diberikan hak pilihnya untuk ikut memilih calon pemimpin daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2020 mendatang.

Menurut Romy, saat ini data pemilih pemula yang tercatat mencapai sekitar 25 sampai 35 ribu. Tetapi itu masih akan disingkronkan dengan data Disdukcapil Makassar.

Jelang Persib Bandung vs Barito Putera: Dua Pemain Andalan Lini Tengah Maung Bandung Siap Main

Karena daftar pemilih yang digunakan saat ini menggunakan data Pemilu 2019, sehingga masih akan dikelola kembali agar bisa digunakan kembali tahun depan.

Sebagai langkah awal, setelah Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) keluar, KPU akan melakukan singkronisasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.

Setelah itu, KPU Makassar baru akan melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data DP4 yang diberikan Kemendagri melalui Pemerintah Daerah Kota Makassar.

Dari situ akan ada Daftar Pemilih Sementara . Dari DPS itu, KPU bisa memetakan potensial 17 tahun di 2020 dan dimasukkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Untuk pendataan pemilih pada Pilkada serentak Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 23 September 2020, menggunakan sistem aplikasi e-coklit.

E coklik merupakan alat bantu bagi KPU untuk memudahkan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved