Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PA 212 Siap-siap Gigit Jari, Ahok/Basuki Tjahaja Purnama Tetap Bisa jadi Bos BUMN Meski Mantan Napi

PA 212 Siap-siap Gigit Jari, Ahok/Basuki Tjahaja Purnama Tetap Bisa jadi Bos BUMN Meski narapidana

Editor: Waode Nurmin
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza dan Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
PA 212 Siap-siap Gigit Jari, Ahok/Basuki Tjahaja Purnama Tetap Bisa jadi Bos BUMN Meski Mantan Napi 

PA 212 Siap-siap Gigit Jari, Ahok / Basuki Tjahaja Purnama Tetap Bisa jadi Bos BUMN Meski narapidana

TRIBUN-TIMUR.COM - Sepertinya Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta, tidak bisa lepas dari urusan yang menimbulkan pro kontra.

Setelah bebas 9 bulan lalu dari Mako Brimob atas kasus Penistaan Agama, suami dari Puput Nastiti Devi ini kembali buat gonjang ganjing dirinya yang akan bergabung menjadi bagian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).

Otomatis, pro kontra pun bermunculan. Lantaran mantan Wakil Jokowi sebelum jabat Gubernur DKI lalu itu, berstatus narapidana.

Penolakan itu juga datang dari Persaudaraan Alumni / PA 212.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin, mengaku siap mempertemukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersama (FSPPB) dengan Persaudaraan Alumni 212.

Menurut dia, upaya mempertemukan FSPPB atau elemen lainnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan PA 212 dilakukan untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menempati posisi direktur utama di salah satu BUMN.

"ACTA sampai saat ini siap mengadvokasi para karyawan BUMN yang menolak Ahok, serta siap memediasi dengan para tokoh alumni 212 untuk siap mendukung langkah penolakan Ahok," kata Novel, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/11/2019).

Tapi sepertinya status narapidana tidak bakal mempengaruhi mantan suami Veronica Tan itu jadi bos BUMN.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ), Mahfud MD menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama / Ahok bisa menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) walaupun pernah berstatus sebagai narapidana.

Menurutnya, mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, sedangkan BUMN bukan badan hukum publik.

"BUMN bukan badan hukum publik dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada undang undang Perseroan Terbatas (PT)."

"Menunduk ke situ bukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu (16/11/2019).

Ia menambahkan pejabat publik adalah pejabat negara dan dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan pemilihan dan penunjukan.

Dalam jabatan publik yang berdasar pemilihan, seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved