Berikut Rincian PAD, Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah Sah Pemkot Makassar
Koordinator Banggar DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), memimpin rapat yang dihadiri Ketua TAPD Makassar Muhammad Ansar, sejumlah kepala SKPD dan ang
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) bahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020 di ruang banggar lantai satu, gedung DPRD, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/11).
Koordinator Banggar DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), memimpin rapat yang dihadiri Ketua TAPD Makassar Muhammad Ansar, sejumlah kepala SKPD dan anggota banggar.
Dalam rapat itu diketahui pendapatan asli daerah dalam pokok tahun 2020 diusulkan Rp 1.649.402.916.000 triliun.
• VIDEO: Komentar Pelatih Perspin Pinrang Setelah Kalahkan Tim dari Ampana Sulteng
• Membanggakan! Ruben Onsu Suami Sarwendah Tak Kuasa Menahan Air Mata Dampingi Betrand Peto
Tidak ada perubahan sumber pendapatan asli daerah (PAD) antara 2020 dengan 2019 lalu.
Sumber PAD tetap dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Berdasarkan arahan kebijakan pendapatan, maka dalam APBD tahun anggaran 2020, pendapatan daerah menurun sebesar 1,49 persen atau Rp 61.082.984.000 milar dari target APBD 2019 lalu.
Target APBD 2019 senilai Rp 4.099.952.984.000 triliun turun menjadi Rp 4.038.870.000 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, dana penimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
• VIDEO: Komentar Pelatih Perspin Pinrang Setelah Kalahkan Tim dari Ampana Sulteng
• Membanggakan! Ruben Onsu Suami Sarwendah Tak Kuasa Menahan Air Mata Dampingi Betrand Peto
Adapun pendapatan dana bersumber dari perimbangan anggaran tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 3,03 persen atau Rp 57.922.199.000 miliar.
Pada tahun 2019 lalu, dana perimbangan senilai Rp 1.911.094.669.000 triliun. Tahun 2020, dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) tinggal Rp 1.853.172.470.000 triliun.
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya yakni direncanakan Rp 537.013.706.000 miliar.
Namun diperkirakan mengalami penurunan senilai Rp 2.441.693.000 miliar atau 0,45 persen dibandingkan dengan pokok APBD 2019 senilai Rp 539.455.399.000 miliar.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: