Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

5 Instansi Paling Ramai Peminat di CPNS 2019, Perhatikan 13 Hal ini Saat Login di sscn.bkn.go.id

Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah dibuka, sejak Senin (11/11/2019) lalu.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
5 Instansi Paling Ramai Peminat di CPNS 2019, Perhatikan 13 Hal ini Saat Login di sscn.bkn.go.id 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah dibuka, sejak Senin (11/11/2019) lalu.

Data beberapa instansi penyelenggara seleksi CPNS 2019 dengan pelamar paling banyak sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan pelamar yang telah mengirimkan lamaran per Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB, sudah sebanyak 2.738.301 orang yang membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id.

Sedangkan yang sudah mengisi formulir pendaftaran sementara mencapai 914.239 dibanding Sabtu (16/11/2019) yang masih 741.637 orang.

Sementara data dari pelamar yang sudah submit data sebanyak 376.875 orang.

Inilah Rincian Gaji CPNS 2019 Golongan 1 sampai 4, Pantas Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Membludak
Inilah Rincian Gaji CPNS 2019 Golongan 1 sampai 4, Pantas Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Membludak (Tribunnews)

Data tersebut diunggah melalui akun media sosial Facebook resmi dari BKN.

Berdasarkan data tersebut, maka inilah lima instansi dengan terbanyak pelamar per Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB:

1. Kementerian Hukum HAM dengan total pelamar sementara sebanyak 98.615.

2. Kejaksaan Agung dengan total pelamar sementara sebanyak 14.564.

3. Pemerintah Prov Jawa Timur dengan total pelamar sementara sebanyak 4.843.

4. Pemerintah Kab. Bogor dengan total pelamar sementara sebanyak 3.946.

5. Pemerintah Prov Jawa Tengah dengan total pelamar sementara sebanyak 3.504

Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal sscn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar pastikan cermati, kriteria dan persyaratan umum bagi pelamar CPNS menurut PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 berikut ini :

1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved