DPRD Sulsel Janji Lembur Bahas RAPBD 2020
Politisi Partai Golkar mengaku tidak akan meminta penambahan waktu ke Mendagri. DPRD akan bekerja keras siang hingga malam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
abdiwan/tribun-timur.com
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (32/10/2019).
Jika dalam batas waktu 30 November 2019 tidak diselesaikan, bisa terancam pinalti.
• Alexandrite, Hunian Mewah dan Elegan di Kawasan CitraLand Tallasa City Makassar
• 2019, Segini Jumlah Penderita Gangguan Jiwa di Toraja Utara
Di undang undang nomor 23/2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif.
Sanksinya berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait