Dipaksa Pegang Kemaluan Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Mahasiswi ini Terkejut & Lari
Dipaksa Pegang Kemaluan Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Mahasiswi ini Terkejut & Lari
Dipaksa Pegang Kemaluan Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, mahasiswi ini Terkejut & Lari
TRIBUN-TIMUR.COM - Tindakan tak terpuji ditunjukkan oleh seorang abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningkrat.
SW (68) melakukan tindakan pelecehan dan perbuatan tak menyenangkan kepada seorang mahasiswi.
Melansir dari Kompas.com, kejadian tersebut bermula ketika korban tengah berjalan-jalan dengan kedua rekannya di Alun-alun Yogyakarta.
Namun tiba-tiba saja, ada seorang pria yang berpakaian abdi dalem menghampiri untuk mengajak mengobrol.
Tetapi, menurut penuturan korban, obrolan oknum abdi dalem tersebut justru mengarah ke obrolan tak pantas.
Sesekali bahkan pelaku mencoba untuk memegang tangan mahasiswi tersebut namun ditepis.
Tak cukup sampai di situ, setelahnya pelaku menghampiri mahasiswi lain yang berjalan paling belakang.
Tak cuma mengajak mengobrol, ia bahkan nekat memaksa korban untuk memegang kemaluannya.
Sontak saja korban langsung terkejut dan berlari menghampiri dua temannya yang berjalan di depan.
Sekretaris Forum Komunikasi Alun-alun Utara (FKAAU), Kresnadi membenarkan kejadian yang menimpa mahasiswi tersebut.
Ia juga menutukan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai kejadian, korban diketahui sempat menangis karena masih syok.
"Korban menangis, lalu diantar tukang parkir ke Pos PAM Budaya," ucapnya Kresnadi dikutip dari Kompas.com.
Setelahnya, korban yang diketahui berinisial MDA (19) langsung melaporkan kasus pelecehan tersebut ke polisi pada Selasa (12/11/2019).
Tak lama, pelaku berhasil diamankan namun tetap berdalih dan mengaku hanya menggandeng tangan korban untuk diajak menonton wayang di Pagelaran Kraton.
Ia juga mengaku hanya bercanda saat ditanyai perihal obrolan cabulnya kepada korban.
"Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, saat menginterogasi pelaku.
Usai ramai jadi perbincangan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, menuturkan akan memberikan sanksi tegas kepada SW.
"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono.
Untuk kelanjutan nasib SW, pihak keraton masih menunggu laporan dari kepolisian.
"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," tambahnya.
Melansir dari Hukum Online.com, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan.
Ancaman hukumannya sendiri pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Siti Maesaroh)
Dosen Cabuli Mahasiswi
Sebelumnya ada berita yang sempat heboh seorang Dosen di Lampung mencabuli mahasiswinya.
Kasus ini telah disidangkan pada pertengahan 2019 lalu.
Jaksa menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.
EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.
Kemudian, EP bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.
Lalu, EP berkata kepada terdakwa, “Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul.”
"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap jaksa.
Di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan EP yang tengah berdiri.
Kata jaksa, EP berkata kepada terdakwa, “Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul.”
"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata jaksa.
Saat itu terdakwa sempat memegang lengan kiri EP dan mengelus-elus dagu korban.
Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, “Ini apa?”
Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana Pak tugas saya diterima apa tidak?” "Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," kata jaksa.
Menurutnya, terdakwa memandangi EP sambil tersenyum.
Karena tidak nyaman, korban EP izin pulang.
Namun, oleh terdakwa tangan kiri korban ditarik sehingga korban terdesak di pojokan ruangan.
Kepada saksi korban, terdakwa sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.
Jaksa melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri EP. Lalu,
EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.
Terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.
Tetapi, EP mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," kata jaksa.
Atas perbuatan terdakwa, EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.
Tak hanya itu, mata kuliah yang diambil oleh EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," katanya.
Berita ini telah terbit di grid.id berjudul Tak Tahu Sopan Santun, Oknum Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi Hingga Paksa Korban Pegang Kemaluannya