Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku Mulai 22 November, Segini Tarif Baru Tol Makassar

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 1076/KPTS/M/2019, ada penyesuan tarif untuk semua golongan kendaraan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
@Infotolmakassar
Penyesuaian tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV. (Infotolmakassar) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR resmi menetapkan penyesuasin tarif Jalan Tol Makassar Seksi IV mulai 22 November mendatang pukul 00.00 Wita.

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 1076/KPTS/M/2019, ada penyesuan tarif untuk semua golongan kendaraan.

Berdasarkan daftar tarif terbaru yang diunggah PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) di akun instagramnya @infotolmakassar, terdapat penyesuaian tarif untuk semua golongan di gerbang tol utama dan gerbang tol ramp.

Aliran Kebatinan Diduga Sesat di Mamuju, DPRD Sulbar Minta Kemenag dan MUI Lakukan ini

Hari Jadi Gowa, Bupati Adnan Ziarah Makam Pahlawan dan Lakukan ini

Tarif terbaru ada yang naik, ada yang tetap, bahkan ada yang turun.

Pada tarif terbaru ini, diketahu BPJT menyesuaikan tarif menjadi tiga golongan saja dari yang sebelumnya lima golongan, memiliki tarif masing-masing.

Direktur Utama PT JTSE, Anwar Toha menjelaskan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang dilakukan dua tahun sekali.

Menurutnya, sebelum penyesuaian, ada lima tarif berbeda untuk lima golongan, namun untuk tarif terbaru ini dibagi hanya menjadi tiga golongan.

“Kita tadinya kan lima golongan, dijadikan tiga tarifnya. Golongan I tetap, II dan III gabung tarifnya dan 4-5 gabung juga, masing-masing ada pengalihannya,” kata Anwar kepada Tribun Timur, Jumat (15/11/2019).

 Aliran Kebatinan Diduga Sesat di Mamuju, DPRD Sulbar Minta Kemenag dan MUI Lakukan ini

 Hari Jadi Gowa, Bupati Adnan Ziarah Makam Pahlawan dan Lakukan ini

Adapun tarif baru Tol Makassar Seksi IV yang belaku mulai 22 Novber yakni sebagai berikut:

Gerbang Biringkanaya
-Golongan I: Rp 10.000
-Golongan II: Rp 16.500
-Golongan III: Rp 16.500
-Golongan IV: Rp 24.500
-Golongan V: Rp 24.500

Ramp Bira Timur
-Golongan I: Rp 5.000
-Golongan II: Rp 8.500
-Golongan III: Rp 8.500
-Golongan IV: Rp 12.500
-Golongan V: Rp 12.500

Ramp Bira Barat

-Golongan I: Rp 5.000

-Golongan II: Rp 8.500

-Golongan III: Rp 8.500
-Golongan IV: Rp 12.500
-Golongan V: Rp 12.500

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved