Pembunuh Mahasiswa UMI Ditangkap
2 Tersangka Penganiaya Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Andi Fredi Akirmas Ternyata Konsumsi Narkoba
Dua tersangka penganiaya mahasiswa Fakultas Hukum UMI Andi Fredi Akirmas ternyata positif konsumsi narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua tersangka penganiaya yang berujung pada meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UMI Andi Fredi Akirmas atau AFA alias Andi Lolo (21), ternyata positif konsumsi narkoba.
Hal ini diungkapkan Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Indrstmoko, Sabtu (16/11/2019) pagi.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com AKBP Indratmoko mengungkapkan, fakta terbaru itu adalah dua tersangka, Yusril (19) dan Indra Rusfandi (20) positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Iya, jadi ada 2 tersangka yang positif konsumsi narkoba. Itu narkoba jenis sabu kalau tidak salah. Itu tersangka I dan Y, 2 orang tersebut positif narkoba jenis sabu setelah ada tes urin kemarin itu," kata AKBP Indratmoko.
Sebelumnya, pihak penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa UMI.
Pada Kamis (14/11/2019) lalu, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas merilis 3 tersangka dalam kasus penikaman Andi Lolo, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel.

Mereka yang mengenakan baju tahanan warna oranye juga dihadirkan dihadapan jurnalis.
Ketiga tersangka, yakni Yusril, Indra Rusfandi, dan Syahrul (20).
• Dekan FTI UMI Zakir Sabara H Wata: Zero Tolerance Terhadap Tindakan Kekerasan
Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, sosok Yusril alias Ucil merupakan eksekutor yang melayangkan badik ke tubuh Andi Fredi Akirmas.
Sementara, Indra Rusfandi dan Syahrul turut melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekan korban saat sedang minum kopi di sebuah kafe, Cafe Bos yang berada tepat di samping kampus UMI.
"Jadi perannya memang dari mereka ini ada yang berbeda-beda. Yang mengumpulkan hingga yang melakukan penyerangan sampai korbannya meninggal dunia," kata Brigjen Pol Adnas Abbas.

Setelah kejadian, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dalam tempo kurang dari 48 jam, 3 tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, Indra Rusfandi dan Syahrul ditangkap di sebuah rumah sewa di Kecamatan Panakkukang, Makassar saat hendak melarikan diri keluar Kota Makassar.
Sementara Yusril ditangkap di Kabupaten Barru setelah melarikan diri sesaat usai melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekannya.