Ditipu Developer Berkedok Syariah, User di Maros Bakal Bentuk Posko
Ditipu Developer Berkedok Syariah, User di Maros Bakal Bentuk Posko. Penyidikan melibatkan tim gabungan penyidik Satreskrim Polres Maros dan Mandai
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Ditipu Developer Berkedok Syariah, User di Maros Bakal Bentuk Posko
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kasus dugaan penipuan perumahan berkedok syariah, tengah bergulir di Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perumahan tersebut, dikerjakan oleh pengembang atau developer PT Amanah Syariah Reskyta.
Developer itu berkantor di Jl Poros Kariango, Kecamatan Mandai, Maros.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Maros, Iptu Hendra Mangera, mengatakan telah menaikan kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.
• VIDEO: Ditipu Pengembang Berkedok Syariah, Pemuda Pancasila dan User Datangi Polres Maros
• Kepincut DP Murah, Ratusan User Developer Berkedok Syariah di Maros Tertipu
Penyidikan kasus tersebut pun melibatkan tim gabungan penyidik Satreskrim Polres Maros dan Polsek Mandai.
"Kami juga telah mendatangi kantornya, termasuk mengamankan sejumlah dokumen, yang dianggap bisa mengungkap kasus ini," kata Hendra Mangera, Jumat (15/11/2019).
Ditambahkan Hendra, Polres Maros juga masih melakukan pengejaran terhadap Direktur Utama PT Amanah Syariah Reskyta, Andi Muhammad Syaiful.
Syaiful diketahui kabur, dengan membawa uang ratusan usernya.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dibawa kabur Syaiful, diperkirakan hingga miliaran rupiah.
"Ada tiga laporan yang kami proses, dari ratusan user yang mengaku sebagai korban," ujarnya.
Terpisah, salah seorang nasabah, Nita mengatakan ia beserta ormas Pemuda Pancasila berencana membuat posko pelaporan, bagi user yang jadi korban.
Apalagi user developer tersebut diperkirakan mencapai 600 lebih user.
"Setiap bulan kami menyetor angsuran, namun rumah yang dijanjikan tak kunjung jadi. Makanya posko pelaporan itu, diharapkan bisa membantu pengungkapan kasus itu," ujarnya.
Ia bersama user lainnya mendesak Polres Maros segera mengungkap kasus tersebut.