2 Tahun DPO, Seorang Kontraktor di Selayar Dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar
2 Tahun DPO, Seorang Kontraktor di Selayar Dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
2 Tahun DPO, Seorang Kontraktor di Selayar Dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Cabang Kepulauan Selayar menjebloskan seorang kontraktor, Andi Anwar Dg Pasiki, ke Lapas Klas I Gunungsari, Makassar, Jumat (15/11/2019) dini hari.
Andi Anwar merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Kepulauan selayar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan kabupaten ruas Bonelohe-Labuang Nipaiya Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggara 2015.
Penangkapan Andi Anwar dipimpin Kasi Pidsus Kejasaan Cabang Selayar, Juniardi Windraswara.
• Usulan Anggaran Dipangkas, Ini yang Dilakukan Bawaslu Selayar
• Turun Operasi Zebra Sejak Pukul 06.00 Wita-18.00 Wita, Satlantas Selayar Jaring 56 Pengendara
Juniardi Windraswara dibantu Dantim Respon Angngaru Sat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada dan D'crime Buster, berhasi mengamankan Andi Anwar tampa kendala.
Andi Anwar diamankan oleh Kejaksaan Cabang Kepulauan Selayar di daerah Langon satu RT 5, RW 01, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
"Pada saat penangkapan pelaku (Andi Anwar) kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Iptu Asfada mendampingi Juniardi Windraswara.
Oleh pihak Kejaksaan Cabang Kepulauan Selayar, kata Asfada, kasus korupsi yang melibatkan Andi Anwar, merugikan negara Rp 774.739.498,16 atau Rp 774 juta.
Sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus (Pidsus) Makassar, tertanggal 29 Agusyus 2019, Andi Anwar didakwah dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: