Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang First Travel Disetor ke Negara, Jamaah Umroh Diminta Ikhlas, Kajari Depok: Sudah Sama Pahalanya

Uang First Travel Disetor ke Negara, Jamaah Umroh Diminta Ikhlas, Kajari Depok: Sudah Sama Pahalanya

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Uang First Travel disetor ke negara 

Sehingga, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang (PKPU).

"Sebab hal ini merupakan tanggungjawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan untuk memberangkatkan bapak ibu jamaah sekalian," tambah Andika.

"Hukuman di dunia telah kami terima, maka perkenankan kami memberangkatkan jamaah semua," imbuhnya.

Adapun sayangnya, dalam penyampaian di rapat kreditur baik Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri baik dari vendor maupun investor.

Anniesa Hasibuan
Anniesa Hasibuan ()

Pasalnya, hingga saat ini pihak perusahaan tidak membawa proposal perdamaian yang baru

First Travel Klaim Dapat Investor

PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengklaim telah memiliki investor yang bersedia menunjang proposal perdamaian.

Investor itu disebut-disebut adalah salah satu bank nasional.

Kuasa hukum perusahaan Damba Akmala mengatakan, negosiasi dengan investor tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Adalah pokoknya penjaminnya (investor) dari bank nasional," ungkapnya usai sidang, Selasa (5/12).

Namun sayangnya, ia enggan mengatakan siapa bank yang dimaksud.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar.
Harian Warta Kota/henry lopulalan Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. ((Warta Kota/Henry Lopulalan))

Damba berdalih, investor tersebut meminta untuk tidak disebutkan sebelum seluruh proses restrukturisasi utang selesai. "Akan kami sebutkan, tapi tidak sekarang," katanya.

Damba menyatakan, pihak bank tertarik dengan First Travel karena masih memiliki peluang bisnis yang cukup besar.

Di samping itu, pihaknya juga akan akan mempertimbangkan merubah proposal perdamaian.

Terutama soal skema vendor, agar MoU bisa segera dilaksanakan. Adapun berdasarkan pengakuannya, saat ini MoU sudah dilakukan kepada satu vendor yakni Ananta Tour yang bersisa sebagai operator keberangkatan.

Sekadar tahu saja, dalam rapat, mayoritas kreditur mempertanyakan MoU dengan para vendor. Pasalnya MoU tersebut merupakan dasar bagi First Travel dapat memberangkatkan jamaah.

Terlebih, saat ini izin operasional perusahaan telah dicabut oleh Kementerian Agama.

Lalu apa solusi kongkretnya dong?(*)

(Grid*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved