Uang First Travel Disetor ke Negara, Jamaah Umroh Diminta Ikhlas, Kajari Depok: Sudah Sama Pahalanya
Uang First Travel Disetor ke Negara, Jamaah Umroh Diminta Ikhlas, Kajari Depok: Sudah Sama Pahalanya
Uang First Travel Disetor ke Negara, Jamaah Umroh Diminta Ikhlas, Kepala Kejari Depok: Sudah Sama Pahalanya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.
• Kabar Terbaru dari Kasus Penipuan First Travel, Jamaah Berduka, Siapa Nenek Suwarni?
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
• Ditipu Pengembang Berkedok Syariah, Pemuda Pancasila dan User Datangi Polres Maros
Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.
Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.
Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).

Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.
"Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tutur Yudi.
Yudi mengatakan, itu sebabnya majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.