Kabar Terbaru dari Kasus Penipuan First Travel, Jamaah Berduka, Siapa Nenek Suwarni?
Kabar Terbaru dari Kasus Penipuan First Travel, Jamaah Berduka, Siapa Nenek Suwarni?
Kabar Terbaru dari Kasus Penipuan First Travel, Jamaah Berduka, Siapa Nenek Suwarni?
TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan calon jemaah umroh korban agen perjalanan First Travel melakukan prosesi tabur bunga di depan gedung Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (22/4/2019).
Aksi para jemaah itu berlangsung seusai sidang lanjutan gugatan aset First Travel dengan tergugat bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok.
Prosesi tabur bunga itu digelar sebagai tanda dukacita atas meninggalnya salah satu jemaah asal Tangerang bernama Suwarni (61), Senin (21/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Dengar-dengar karena sakit jantung, mungkin beban mental juga," ujar Devi Kusrini, salah satu jemaah asal Bogor, terkait meninggalnya nenek Suwarni.
"Saya sih bisa memahami, karena kita ini kan ingin sekali berangkat ke Tanah Suci. Ditambah lagi malu sama tetangga, udah mau umroh tapi enggak jadi," bilang Devi.
Sepengetahuan Devi, Suwarni hanya sekali datang mengikuti sidang. Hal itu karena Suwarni tidak hapal jalan. Ditambah lagi umurnya yang sudah lanjut.
Dikatakan Devi, Suwarni tercatat sebagai calon jemaah umroh bersama dua anggota keluarganya yang lain, seluruhnya perempuan.
Sedianya, Suwarni dan keluarga akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2017 yang lalu. Total uang yang mereka setorkan mencapai kira-kira Rp 60 juta.
Sementara itu, kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, menyampaikan, tujuan aksi tabur bunga itu adalah untuk mengetuk hati pemerintah agar turun tangan.
"Pesan dari tabur bunga ini adalah jangan sampai ada yang meninggal lagi karena lelah menunggu diberangkatkan. Segeralah berangkatkan. Ayolah Negara, kasih solusi dong, cari jalan keluar," bilang Riesqi di tempat yang sama.
Menurutnya, merampas aset First Travel untuk Negara bukan jalan keluar tapi malah memperparah keadaan.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jemaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta per orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kabar-terbaru-first-travel.jpg)