Pembunuh Mahasiswa UMI Ditangkap
Tiga Tersangka Pembunuh Mahasiswa UMI Terancam 15 Tahun Penjara
Brigjen Pol Adnas mengungkapkan, tiga tersangka ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka penyerang mahasiswa didalam kampus UMI, terancam penjara 15 tahun.
Hal tersebut pun diungkapkan Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas di Mapolrestabes Makassar, Kamis (14/11/2019) petang.
Tiga tersangka ini adalah tiga mahasiswa yang diketahui tidak terdaftar lagi di UMI. Mereka ialah, IR (20), SR (20) dan YD (19).
• Studio Sempat Sunyi Saat Nama Asli Zaskia Gotik Sahabat Ayu Ting Ting Dibongkar Vicky Prasetyo
Brigjen Pol Adnas mengungkapkan, tiga tersangka ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
"Tiga tersangka diancam 15 tahun, tetapi untuk eksekutor (YD) atau yang menikam korban ditambah lagi," ungkap Indratmoko.
Diketahui, terdangka YD adalah eksekutor atau pelaku yang menikam korban AF (21) mahasiswa UMI pada, Selasa (12/11) lalu.
• Sanggar Seni Kawali Soppeng Pikat Penonton Pentas Seni Milad LSB Arung Palakka
Tiga tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan.
Lalu YD dijerat lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
"Nanti dikoordinasi ke jaksa, rencana mau ditetapkan 340 tentang pembunuhan, ini karena sudah ada niat," jelas Indratmoko.
Tiga tersangka dibekuk ditempat berbeda, seperti IR bersama SA di Makassar, dan YD di tempat persembunyian di wilayah Barru.
• 5 Fakta Developer Berkedok Syariah Tipu Ratusan User: DP Murah, Rumah Tak Jadi, Direktur Buron
Seperti diberitakan, korban AF alias Andi Lolo (21) mahasiswa UMI menjadi korban saat terjadi penyerangan, Selasa (12/11).
Korban Andi Lolo bersama tujuh rekannya yang sedang berada disamping Fakultas Hukum, diserang pelaku penutup wajah.
Akibat itu, korban Andi Lolo terkena sabetan senjata tajam. Korban sempat dibawa ke RS Ibnu Sina, tapi kemudian meninggal.
• 72 Link Download PDF Formasi CPNS 2019 Semua Kementerian & Pemda se-Indonesia untuk Lulusan SMA & S1
BREAKING NEWS - Polrestabes Makassar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMI
Penyidik Polrestabes Makassar tetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka kasus penyerangan mahasiswa Fakultas Hukum UMI di kampus tersebut.
Penetapan tiga tersangka dirilis langsung Wakapolda Sulsel, Brigjen Adnas di ruang Mapolrestabes, Kamis (14/11/2019) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tiga-mahasiswa-um234.jpg)