Tata Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
Tata Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
- tata cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, ini dokumen yang Wajib Disiapkan
TRIBUN-TIMUR.COM - Tata cara membuat SKCK Online sangat diperlukan bagi pelamar CPNS 2019.
Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) satu di antara syarat mendaftar CPNS 2019.
Saat ini SKCK bisa daftar online.
SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.
• 50 Link Download PDF Penerimaan CPNS 2019 di Sejumlah Pemda se-Indonesia, Cek Formasi Jurusanmu!
• 47 Link Download Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian dan Lembaga Pusat, Cek Formasi & Jurusanmu!
Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:
1. KTP asli/tanda pengenal lainnya
2. Kartu Keluarga asli
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)
5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa
Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.
Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar