Polsek Baebunta Luwu Utara Ciduk Pelaku Penganiayaan di Rantepaccu
Pelaku Narai (55) diringkus di kediamannya di Dusun Rantepaccu, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Personel Polsek Baebunta meringkus pelaku penganiayaan.
Pelaku Narai (55) diringkus di kediamannya di Dusun Rantepaccu, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo P Manik mengatakan, kejadian ini berawal saat korban yang memasang tiang jemuran di tanah pelaku.
• 3 Desa Pesisir Luwu Utara Belum di Aspal, Warga Mengeluh
• Persentase Penduduk Miskin Luwu Utara Tertinggi ke-3 di Sulsel
"Pelaku kemudian menegur korban, sehingga terjadi pertengkaran antar keduanya yang berujung pada penganiayaan pelaku Narai," jelas Rodo Manik, Kamis (14/11/2019).
Ia juga menyebutkan, antara pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan kejadian ini," kata Rodo Manik.
Pelaku penganiayaan telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjagaan di Polsek Diperketat
Penjagaan ketat diberlakukan di Kantor Polsek Masamba, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Polisi bersenjata memeriksa setiap orang yang datang.
" Setiap orang yang akan masuk ke kantor kami periksa, barang bawaan dan dimintai identitas," kata Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin, Kamis (14/11/2019)
Polisi juga membekali anggota dengan senjata lengkap dan rompi anti peluru di pos penjagaan.
" Ini kita lakukan sesuai perintah atasan sebagai upaya meminimalkan terjadinya kejadian kejahatan seperti bom bunuh diri," katanya.
Meski demikian, pihaknya menghimbau warga tidak takut datang ke Polsek untuk dilayani.
Menurut dia, seluruh pelayanan di Polsek Masamba masih berjalan seperti biasanya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.