Batas Waktu Pengesahan APBD 2020 Sisa 16 Hari, Muzayyin Bilang Begini
Pasalnya, sisa waktu pengesahan APBD 2020 ditarget selesai paling lambat 30 November atau tersisah 16 hari lagi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Batas pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Pasalnya, sisa waktu pengesahan APBD 2020 ditarget selesai paling lambat 30 November atau tersisah 16 hari lagi.
Jika telat, terancam kena penalti. Dampaknya gaji anggota dewan selama 6 bulan tidak dibayarkan.
• VIDEO: Aspirasi Petugas Honorer Damkar dan Satpol PP Pemkab Barru
• Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 962 yang Bakal Rilis Besok Jumat 15 November 2019
"Berkembang dalam rapat badan anggaran tadi, bersama dengan eksekutif yang dipimpin oleh Pak Sekda selaku koordinator TAPD, bahwa apakah waktu 30 November menjadi final sebagai batas akhir pembahasan APBD atau mungkin mundur," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif.
Sebab kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terdapat dalam aturan seperti dikemukakan beberapa anggota dewan dalam rapat tadi, bahwa pengesahan APBD, terhitung 60 hari setelah penyerahan nota keuangan.
"Padahal nota keuangan Gubernur baru diserahkan pada tanggal 12 kemarin. Artinya kalau mengacu pada aturan artinya 60 hari setelah penyerahan itu," tegasnya.
• VIDEO: Aspirasi Petugas Honorer Damkar dan Satpol PP Pemkab Barru
• Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 962 yang Bakal Rilis Besok Jumat 15 November 2019
Namun kata Muzayyin aturan itu masih menjadi perdebatan antara legislatif dan eksekutif. "makanya tadi sempat sampaikan kepada eksekutif untuk kembali mempertegas batas akhir penyusunan APBD," jelasnya.
Menurutnya jika batas akhir pembahasan berakhir 30 November, DPRD Sulsel akan bekerja keras memanfaatkan secara maksimal waktu yang tersisa. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: