VIDEO: Polda Sulsel Tangkap 80 Pejudi Sabung Ayam, di Pengadilan Tinggal 34 Pelaku
Kejanggalan ini pun terlihat, saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/11/2019) sore.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengungkapan kasus judi sabung ayam oleh Polda Sulsel, dinilai ada kejanggalan.
Kejanggalan ini pun terlihat, saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/11/2019) sore.
• Wagub Sudirman Sulaiman: Pemprov Dukung Pertumbuhan Koperasi di Sulsel
• Lions Klub Makassar Baksos, Target 100 Pendonor Darah, Ini Lokasinya
Hal tersebut diungkapkan pengacara 34 terdakwa Erni R. Darmawansyah (40) yang mempertanyakan 45 pelaku judi lainnya.
Selain itu, soal pihak penyelenggara yang diketahui belum diamankan atau diproses hukum oleh pihak penyidik Polda Sulsel.
"Kami keberatan dan mempertanyakan itu, dari 80 diamankan hanya 34 diproses, apa pertimbanganya," kata Erni kepada tribun.
Seperti uang puluhan juta diamankan dari penyelenggara bernama Safri sebut Erni, yang bersangkutan rupanya tidak ditahan.
• BREAKING NEWS: Angin Puting Beliung Mengamuk di Bone Selatan, Sejumlah Rumah Rusak
• Karebosi Condotel Kenalkan Paket Tahun Baru 2020, Super Hero Party
"Harusnya sidang ini ada penyelenggara sabung ayam itu, tapi tidak ada dan belum ditangkap pelakunya (Safri)," ungkap Erni.
Dari pantauan sidang, beberapa terdakwa sempat ditegur hakim ketua, karena terus saja menanyakan status penyelenggara.
Menanggapi itu, salah satu pihak keluarga terdakwa yang berada diluar ruang sidang mengaku, tim penyidik Polda tebang pilih.
"Ayah saya dijebak pihak penyelenggara, ayah saya ditangkap dan dia tidak," tegas seorang keluarga terdakwa kepada tribun.
Keluarga terdakwa itu mengaku, ayahnya asal Poros Malino, Gowa. Dapat undangan dari pihak penyelenggara karena resmi.
"Acara (sabung ayam) itu katanya resmi dari penyelenggara, ada polisi yang jaga. Ini jebakan dari penyepenggara," jelasnya.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Irfan mengungkapkan, 34 terdakwa itu sesuai dari penyidik Polda.
• Pasca Sertijab, Kapolres AKBP Boy Samola Sidak Sel Tahanan, Untuk Apa?
Menyoal soal pertanyaan pengacara 34 terdakwa itu, menurut JPU Andi Irfa, hal itu berdasarkan alat bukti yang diamankan.
"Yang jelas alat bukti dan berkas sampai kami proses ini ya sebanyak ini (34), ada juga satu DPO," kata Irfan kepada tribun.