Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Aturan Baru Passing Grade Tes SKD Turun, Siapkan Berkasmu

UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Aturan Baru Passing Grade Tes SKD Turun, Siapkan Berkasmu

TRIBUN TIMUR/ MUHAMMAD ABDIWAN
UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Aturan Baru Passing Grade Tes SKD Turun, Siapkan Berkasmu 

UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Aturan Baru Passing Grade Tes SKD Turun, Siapkan Berkasmu

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan aturan baru tentang seleksi CPNS 2019.

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menggunakan aturan baru.\

Merasa Terganggu BCL Sahabat Luna Maya Semprot Syahrini & Tutup Telinga: Aduh! Berisik

Laris Manis Geprek Bensu Milik Ruben Ayah Betrand Peto Pakai Pesugihan? Roy Kiyosi Sebut Inisial R

Lama Tersimpan Maia Estianty Ungkap Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela Pernah Nyolong Karyanya

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas CPNS atau passing grade yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada 

perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.

"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).

Penurunan nilai

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas

Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018 ada tiga item, yakni:

143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)

75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.

 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved