Paman Peyembelih Ponakan Resmi Ditahan Polres Gowa Hari Ini
Polisi menyampaikan, unsur pasal 338 KUHP telah terpenuhi. Haji Saju ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menghabisi nyawa Daeng Sampara
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Sementara Kepala Desa Taring Abdul Azis Gassing menuturkan, pelaku dan korban sudah lama memiliki sengketa lahan.
Lahan itu adalah tanah garapan yang sudah dikuasi pelaku sejak 16 tahun terakhir. Dalam dua tahun terakhir, tanah itu bersengketa dengan korban.

Namun belum ada kesepakatan ataupun solusi dari masalah lahan itu.
Aziz selaku kepala desa mengaku sudah beberapa kali mencoba memediasi keduanya. Mediasi terakhir dilakukan pada dua pekan lalu.
"Ini kasus lama, sudah hampir 16 tahun. Beberapa kali saya panggil tapi tidak ada kejelasan. Jadi saya bilang kosongkan dulu lahan," bebernya.
Aziz menuturkan, kasus ini juga sempat dibawa ke ranah hukum untuk mencari solusi atas sengseka lahan itu.
"Tapi ternyata keduanya melakukan pertemuan di kebun yang bersengketa tadi pagi. Mereka cekcok di sana," beber Aziz.
Pelaku dan korban bertemu pada lahan yang mereka sengketakan pukul 06:00 Wita. Pertemuan rupanya diwarnai cekcok dan pertengkaran.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur