Paman Peyembelih Ponakan Resmi Ditahan Polres Gowa Hari Ini
Polisi menyampaikan, unsur pasal 338 KUHP telah terpenuhi. Haji Saju ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menghabisi nyawa Daeng Sampara
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Paman penyembelih ponakan di Kabupaten Gowa resmi ditahan aparat Polres Gowa, Selasa (12/11/2019) hari ini.
Pelaku bernama Haji Saju (60) warga Sonra Dusun Pangngapusang Desa Taring Kecamatan Biringbulu.
" Untuk perkembangan penyidikan, HS resmi kita tahan mulai hari ini usai ditetapkan sebagai tersangka semalam," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, Selasa (12/11/2019).
Polisi menyampaikan, unsur pasal 338 KUHP telah terpenuhi. Haji Saju ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menghabisi nyawa Daeng Sampara.

Tambunan mengungkapkan, pelaku awalnya bersembunyi di rumah salah seorang putranya usai membunuh.
Ia menenangkan diri sembari menghubungi aparat kepolisian mengenai perbuatan yang ia lakukan.
" Selanjutnya aparat Polres Gowa menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Gowa," beber Tambunan.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Total saksi yang terlah diperiksa berjumlah tiga orang.
Senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi nyawa keponakannya adalah sebilah parang panjang berukuran 50 sentimeter.
Haji Saju tega menghabisi nyawa keponakannya karena sengketa lahan garapan milik keluarga. Ponakan tewas dengan kepala terputus dari badan.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Biringbulu, Aiptu Andi Akbar, pertengkaran keduanya disaksikan oleh seorang warga bernama Noro.
Noro tak sengaja melihat kejadian nahas itu. Ia awalnya sedang mencari biji kemiri. Kurang lebih 70 meter ia melihat pertengkaran korban dan pelaku.
Haji Saju rupanya menebas parang keponakannya, Sampara. Pembunuhan sadis pun tak terhindarkan. Badan dan kepala korban terputus dan terpental sekitar 5 meter.
" Selanjutnya saksi lari ke perkampungan dan berteriak bahwa ada orang sementara diparangi," beber Aiptu Andi Akbar.
Selanjutnya, warga yang mendapat informasi langsung berdatangan menuju ke tempat TKP.
Sementara Kepala Desa Taring Abdul Azis Gassing menuturkan, pelaku dan korban sudah lama memiliki sengketa lahan.
Lahan itu adalah tanah garapan yang sudah dikuasi pelaku sejak 16 tahun terakhir. Dalam dua tahun terakhir, tanah itu bersengketa dengan korban.

Namun belum ada kesepakatan ataupun solusi dari masalah lahan itu.
Aziz selaku kepala desa mengaku sudah beberapa kali mencoba memediasi keduanya. Mediasi terakhir dilakukan pada dua pekan lalu.
"Ini kasus lama, sudah hampir 16 tahun. Beberapa kali saya panggil tapi tidak ada kejelasan. Jadi saya bilang kosongkan dulu lahan," bebernya.
Aziz menuturkan, kasus ini juga sempat dibawa ke ranah hukum untuk mencari solusi atas sengseka lahan itu.
"Tapi ternyata keduanya melakukan pertemuan di kebun yang bersengketa tadi pagi. Mereka cekcok di sana," beber Aziz.
Pelaku dan korban bertemu pada lahan yang mereka sengketakan pukul 06:00 Wita. Pertemuan rupanya diwarnai cekcok dan pertengkaran.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur