Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Penyebab Paman Rela Penggal Kepala Ponakan di Gowa

Pelaku kasus pembunuhan sadis ini masih satu rumpun keluarga dengan korban.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari/tribungowa.com
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru kasus pembunuhan Biringbulu 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, membenarkan motif kasus pembunuhan sadis di Biringbulu adalah sengketa lahan.

Pelaku kasus pembunuhan sadis ini masih satu rumpun keluarga dengan korban.

Pelaku dan korban adalah paman dan ponakan.

LENGKAP Daftar Harga Mitsubishi Xpander di Indonesia, Xpander Cross Mulai Rp 260 Jutaan

BREAKING NEWS: Desak BPJS Kesehatan Dibubarkan, Mahasiswa Makassar Adu Jotos dengan Polisi

Cegah Pelanggaran Pemilu, Misna M Attas Minta KPU Barru Lakukan Ini

"Motif memang ada sengketa lahan. Ini masih terus kita kembangkan," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan di Polres Gowa, Selasa (12/11/2019).

Perwira polisi tiga balok ini menuturkan, luas lahan yang dipersengketakan itu adalah satu hektare.

Menurut Tambunan, lahan garapan itu dipersengketakan sejak dua tahun terakhir.

Namun tidak pernah ada titik terang dari kedua belak pihak.

Hingga akhirnya, keduanya sepekat bertemu di lahan garapan itu, Senin (11/11/2019) pagi kemarin.

Pertemuan diwarnai cekcok hingga berujung pembunuhan.

Meski demikian, Tambunan belum merincikan bagaimana modus pelaku menghabisi nyawa ponakannya.

Menurutnya, penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan hingga saat ini.

"Masih kita kembangkan, nanti dirilis hasilnya ya," bebernya.

Pelaku, Haji Saju (60), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (11/11/2019) semalam. Ia mulai ditahan hari ini.

 LENGKAP Daftar Harga Mitsubishi Xpander di Indonesia, Xpander Cross Mulai Rp 260 Jutaan

 BREAKING NEWS: Desak BPJS Kesehatan Dibubarkan, Mahasiswa Makassar Adu Jotos dengan Polisi

 Cegah Pelanggaran Pemilu, Misna M Attas Minta KPU Barru Lakukan Ini

Polisi menyampaikan, unsur pasal 338 KUHP telah terpenuhi.

Haji Saju ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menghabisi nyawa Daeng Sampara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved