Ini Alasan Anggota DPRD Mamasa Kembalikan KUA-PPAS
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dikemblikan banggar
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengembalikan KUA-PPAS.
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dikemblikan banggar lantaran dianggap tidak lagi berhak melakukan rasionalisasi atau sinkronisasi sekalipun, sesuai aturan.
Draf KUA-PPAS yang disusun harus menjadi acuan penyusunan APBD tahun 2020.
• Tawarkan Undian Mobil dan Liburan ke Malaysia, Hino Target 500 Unit Selama 2 Bulan
• Usai Kalah dari Kalteng Putra, Ferdinand Sinaga Curhat di IG
• Demokrat Pikir-pikir, PKB Tetap Buka Penjaringan Cakada di Gowa
Namun karena sejak diserahkan oleh TAPD bulan juli lalu, tidak mendapat tanggapan dari DPRD hingga batas yang ditentukan.
Dengan kondisi tersebut, dinyatakan tidak ada lagi ruang bagi banggar membahas KUA tersebut.
"Karena tidak ada lagi ruang untuk mengoreksi, maka kami sepakat dikembalikan saja," uangkap Wakil Ketua 1 DPRD Mamasa, David Bambalayuk, Selasa (12/11/2019) siang tadi.
David merasa bahwa hak anggarannya dikebiri, sebab tidak diberi kebebasan mengkritisi KUA dan PPAS yang dimaksud.
Pihak TAPD beralasan soal regulasi yang mengatakan bahwa KUA-PPAS terlambat ditanggapi.
Namun sejak diserahkan pada bulan juli lalu, ia mengaku tidak pernah melihat KUA-PPAS tersebut.
"Kami baru lihat hari Jumat kemarin," katanya.
• Tawarkan Undian Mobil dan Liburan ke Malaysia, Hino Target 500 Unit Selama 2 Bulan
• Usai Kalah dari Kalteng Putra, Ferdinand Sinaga Curhat di IG
• Demokrat Pikir-pikir, PKB Tetap Buka Penjaringan Cakada di Gowa
Menurut David, hal ini tidak hanya terjadi di Mamasa, tetapi dibeberapa kota besar juga terjadi demikian.
Namun TAPD kata David bersih keras tidak mau KUA-PPAS dibahas bersama Banggar.
"Buktinya dia tidak mau dibahas, mereka tidak hadiri undangan," ujarnya.
Dengan demikian lanjut dia, KUA-PPAS dikembalikan.
"Jika tidak mau dibahas secara bersama-sama, maka biarlah mereka menggunakan peraturan bupati," katanya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: