Baru Mau Ambil Handuk, Mama Muda Ini Langsung Teriak Dipeluk Pria Tetangga Kos
Baru Mau Ambil Handuk, Mama Muda Ini Langsung Teriak Dipeluk Pria Tetangga Kos
Pelaku mengaku khilaf 7 kali
Di Surabaya, sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap M Faisal (26), seorang pengantin baru di Surabaya.
Faisal dijebloskan ke penjara setelah memaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), CT (14), untuk melayani nafsunya.
Pelaku diketahui baru menikahi istrinya TI (26), kakak kandung korban, sekitar empat bulan yang lalu.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Surya.co.id tentang kasus yang memilukan tersebut:
1. Tinggal satu kos
Faisal, yang merupakan warga Dupak Bandarejo, Surabaya, tinggal seatap bersama istri dan adik iparnya, CT, di sebuah rumah kos sejak April 2019.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersama dengan sang suami karena kedua orang tuanya telah bercerai.
2. Intip adik ipar saat ganti pakaian
Namun Faisal rupanya adalah laki-laki bejat.
Ia tega merudapaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.
"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya.
Pada saat korban ganti pakaian diintip sehingga pelaku bernafsu.
Saat itulah korban dipaksa," ujar Ruth Yeni kepada Surya.co.id pada Kamis (29/8/2019).
3. Tanpa busana di kamar mandi
Aksi tak terpuji itu dilakukan Faisal saat sang istri sedang tidak ada dirumah atau sedang bekerja.
Kelakuan Faisal dapat terbongkar, karena IT memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.
4. Takut menyakit kakak
Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.
Pasalnya ia tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan Faisal.
"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
5. Ngaku khilaf
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.
Mengetahui kelakukan Faisal, IT langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kronologi suami di Prabumulih setubuhi adik ipar gara-gara tak tahan lihat baju tipis
Perselingkuhan IM, pria 29 tahun di Prabumulih ini menjadi berita viral setelah kepergok istri sah, DM (25).
IM, warga kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Sumsel itu ditangkap karena berzina dengan adik ipar sendiri.
Si adik ipar inisial MA masih berusia di bawah umur, 15 tahun.
Inilah fakta-fakta dan kronologi lengkapnya:
1. Mertua titipkan NA pada tersangka
Awal mula MA menjadi budak nafsu kakak iparnya, saat ia dititipkan oleh mertua untuk dijaga.
Menurut pengakuan IM, ia diminta mertua untuk mengarahkanadik iparnya.
Bukannya menjaga, IM justru menyetubuhi adik ipar berinisial MA (15) hingga berkali-kali.
2. Ketika istri sedang tidur
Menurut pengakuan pelaku, persetubuhan terjadi pertama kali pada medio Mei 2019.
Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.
"Adik ipar ikut sama saya dan istri awal tahun ini, mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).
3. Tergoda pakaian seksi
IM melanjutkan, ia mulai tertarik adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.
"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton TV dia keluar kamar dengan pakaian seksi."
"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.
4. Istri curiga temukan kondom
Aksi bejat itu terbongkar setelah istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu dan terjadi keributan di rumah tangga mereka.
Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada kakaknya bahwa ia telah beberapa kali disetubuhi IM.
"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya juga curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"
"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.
5. Dikasih Uang Rp 300 Ribu Seusai Berhubungan Badan
IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan badan sekitar awal Mei 2019.
Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik setelah istri dan anaknya tidur.
Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur, masih main handphone.
"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia nanya mana uangnya."
"Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan.
6. Pelaku terancam penjara 15 tahun
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan di kediamannya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka.
Polisi menduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Kuat Lihat Kemolekan Ibu Muda, Pemuda Ini Paksa Berhubungan Badan, Alasannya Bikin Gregetan