Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Dilikuidasi ke RS Tadjuddin Chalid, Pegawai BKMM Ngadu ke DPRD Makassar

Tolak Dilikuidasi ke RS Tadjuddin Chalid, Pegawai BKMM Ngadu ke DPRD Makassar

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Seusai berunjukrasa di kantornya, puluhan pegawai Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) mendatangi gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (11/11/2019) siang. 

Tolak Dilikuidasi ke RS Tadjuddin Chalid, Pegawai BKMM Ngadu ke DPRD Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seusai berunjukrasa di kantornya, puluhan pegawai Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) mendatangi gedung DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Senin (11/11/2019) siang.

Kedatangan puluhan pegawai BKMM itu diterima sejumlah anggota DPRD Kota Makassar di ruang aspirasi.

Perwakilan pegawai menyampaikan keresahannya terkait kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 60 Tahun 2019.

 RESMI DIBUKA Pendaftaran CPNS 2019 Cek Syarat & Dokumen SMA SMK Sederajat, Kemenkumham 3.532 Formasi

 Diskon Super Gila-gilaan 11-11, Bukalapak Tawarkan Barang Rp 11 hingga Diskon 90 Persen

 Link Resmi Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id: Panduan & Tata Cara Daftar, 6 Dokumen Wajib

Dimana dalam permenkes itu, layanan BKMM dilikuidasi atau digabung ke RS Tadjuddin Chalid, Makassar.

Dengan adanya kebijakan likuidasi tersebut, secara otomatis BKMM tidak lagi dapat dioperasionalkan.

"Kehadiran kami untuk audiensi dan menyampaikan aspirasi agar bagaimana DPRD Kota Makassar dapat menyalurakan aspirasi kami ke pusat agar Permenkes 60 Tahun 2019 ditinjau kembali," kata seorang perwakilan pegawai BKMM, Joko Harsoyo.

Alasannya, likuidasi tersebut tidaklah tepat. Mengingat, selama ini banyak warga khususnya pasien mata yang bergantung pada layanan BKMM.

"Posisi BKMM saat ini cukup strategis dan muda diakses warga. Dalam sehari itu sebelum kita putuskan kerja sama dengan BPJS ada 300an kunjungan warga, namun setelahnya saat ini hanya 30an warga yang datang," ujarnya.

Terpisah anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Anwar Farud, mengaku akan menindaklanjut aspirasi dari puluhan pegawai BKMM tersebut.

"Secara manusia artinya kita prihatin terhadap hal ini. Tetapi, kita harus melihat lebih jauh apa latar belakangnya kemudian bagaimana kepengurusannya yang lalu lalu sehingga terbit Peremnkes 60 2019 ini," kata Anwar Farud.

Anwar Farud pun mengaku akan mendiskusikan permasapahan itu ke komisi terkait dan memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan itu.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved