Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Tahun Murid ini Dicabuli Oknum Guru di Gudang Sekolah, Modus Pelaku

Oknum guru berstatus ASN berinisial A (51) ditangkap, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sembilan orang muridnya.

Editor: Ansar
Surya/ilustrasi
Seorang siswi SMP berinisial YB dicabuli pacar hingga hamil. (ilustrasi) 

Namun, akhirnya dengan diantar keluarga A menyerahkan diri ke Polsek Mesuji untuk seterusnya diserahkan ke Polres OKI.

A sendiri diamankan atas laporan orangtua salah satu siswa yang telah menjadi korban pencabulan dirinya

• Jadi Menparekraf, Intip Momen Wishnutama Pamitan dengan Karyawan NET TV: Terima Kasih Kerja Kerasnya

Hukuman A ditambah

Donni mengatakan, oknum ASN yang melakukan pencabulan terhadap sembilan siswinya akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan, hal itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik.

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman. Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” katanya.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama 2 Tahun Oknum Guru di Sumsel Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Beri Hafalan, https://jakarta.tribunnews.com/2019/11/09/selama-2-tahun-oknum-guru-di-sumsel-cabuli-9-muridnya-di-gudang-sekolah-modus-beri-hafalan?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved