PLN Aksi Cabut Meteran Listrik, SMK dan Warga Maros Protes, Siswa di Asrama Belajar Pakai Lilin
Termasuk pihak dari SMK Widya Nusantara. PLN melakukan pencanbutan meteran tanpa pemberitahuan. Hal itu dinilai menyalahi prosedur.
Penulis: Ansar | Editor: Syamsul Bahri
Hanya saja, Polres berusaha memediasi. Merekapun berencana untuk mengadu ke Ombudsman dan YLKI terkait hal itu.
"Kami sudah datang ke Polres. Tapi kami tidak di BAP. Hanya diminta untuk mediasi saja. Kami akan mengadu ke Ombudsman dan YLKI. Pencabutan itu, menurut kami ini tidak sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, Manager PLN Maros, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, tindakan pencabutan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, SMK Widya telah menunggak dua bulan, Oktober dan November. Meskipun di bulan ini belum sampai tanggal jatuh tempo.

" Sudah jelas rekeningnya dua bulan. Rekening itu tidak bisa dipisah dibayar satuan. (Hitungannya) ditanggal 20 bulan berjalan. Oktober masih ada," katanya.
Menurutnya, prosedur penanganan pelanggan yang nunggak dilakukan secara bertahap.
Jika tunggakannya satu bulan akan dilakukan pemutusan sementara. Bentuknya bisa dengan cara penyegelan, pencabutan MCB, kWh meter dan SR.
"Kalau dua bulan itu, kita lakukan pemutusan sementara. Dengan membongkar APP," ujar dia.
Pelanggan juga diimigrasi ke prabayar. Kalau tiga bulan, maka akan dibongkar semuanya. Jika mau pasang meteran, harus yang baru. (*).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)