CPNS 2019
LINK Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id Kejaksaan Agung Buka 2.000 Formasi Lulusan SMA/Sederajat
LINK pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id Kejaksaan Agung Buka 2.000 Formasi Lulusan SMA/Sederajat
c. Peserta menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk
d. Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini :
1. Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
4. Daftar Riwayat Hidup singkat;
5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;
6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;
7. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;
8. Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL;
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil;
10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);
11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy);
12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000;