Kisruh dengan Garuda, 15 Penerbangan Sriwijaya Air Dibatalkan, Juga Delay, Kemenhub Lakukan Hal Ini
Febri mengatakan, sejauh ini ada 15 penerbangan yang dioperasikan maskapai Sriwijaya Air dibatalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara itu dari situs penerbangan Flightradar24.com, Kamis (7/11/2019) pagi hanya ada satu unit pesawat Sriwijaya Air yang terbang.
Yakni SJY 585 rute Makassar-Jakarta dengan nomor seri pesawat PK-CRE. Pesawat Sriwijaya Air lainnya tidak tertangkap dalam pantauan situs penerbangan tersebut.
Kepastian untuk Penumpang
Kementerian Perhubungan memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya pembatalan sejumlah rute penerbangan merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara pihak Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia.
“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2019).
• Demi PSM Makassar, Wali Kota Parepare Segera Benahi Stadion Gelora BJ Habibie
• Bocoran Soal SKD CPNS 2019 & Kisi-Kisi Lengkap Resmi dari BKN, Link Pendaftaran sscasn.bkn.go.id
Polana menambahkan, saat ini Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki.
Sisanya, tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan.
Namun, ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AeroAsia.

“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air,” kata Polana.
Baik di bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan.
Atau pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. (*)
(KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Penerbangan Dibatalkan, Kemenhub Pelototi Sriwijaya Air"