Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamil 8 Bulan, Agus Masukkan Racun Tikus ke Air yang Disiapkan untuk Istri

Ia menjadi tersangka dugaan melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni sang istri Mu (36) saat hamil 8 bulan.

Editor: Ansar
Kompas.com
Wanita Muda Kaya Raya, Tidur Bareng 3 Suaminya, saat Hamil Bingung Anak dari Suami ke Berapa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Agus alias AS (34) asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Semarang Timur, Senin (4/11/2019) malam.

Ia menjadi tersangka dugaan melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni sang istri Mu (36) saat hamil 8 bulan.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.

Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekiranya pukul 19.00 WIB.

VIDEO: Kapolres Barru Pamit di Hadapan Jamaah Masjid Agung Nurul Iman Barru

Prabowo Menteri Jokowi Sekarang, Ahmad Dhani Suami Mulan Bebas Penjara Lebih Cepat, Karena Ini

BREAKING NEWS: Garasi Rumah Jabatan Bupati Takalar Roboh, Mobil Dinas Tertimpa

"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus.

Korban pun tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," terang Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Timur, Jumat (8/11/2019).

Korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah sesaat setelah menenggak minuman dari sang suami.

Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum Kota Semarang dan segera meringkus tersangka tak lama kemudian.

"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS. Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambah Kapolsek.

Kepada pihak polisi, AS menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh istri sahnya memang sudah direncanakan sepulang dari kerja.

Hal tersebut menurut AS lantaran ia cemburu dan sakit hati kepada istri yang lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.

"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK). Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak keduanya," jelas Kapolsek.

Pada awalnya AS memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.

Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.

Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang dengan ongkos Rp 70-80 ribu perjam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved