Berhubungan Intim Bertiga dengan Siswa SMK Hingga Pegawai Kontrak dan Guru ini Dibekuk
Selingkuhan yang bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) tersebut, merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36) bersama selingkuhannya diciduk polisi.
Selingkuhan yang bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) tersebut, merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng.
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga) berinisial V (16).
• Persebaya Vs PSM Dijadwal Ulang, Suporter: PSSI Tetap Konsisten!
• Progres Revitalisasi Stadion Kalegowa, Rumput Segera Ditanam
• TEREKAM & VIRAL Video Pemuda Kalideres Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Polisi Angkat Bicara
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orangtua V pada Rabu (6/11/2019).
Berangkat dari laporan itu, polisi menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.
Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
• Persebaya Vs PSM Dijadwal Ulang, Suporter: PSSI Tetap Konsisten!
• Progres Revitalisasi Stadion Kalegowa, Rumput Segera Ditanam
• TEREKAM & VIRAL Video Pemuda Kalideres Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Polisi Angkat Bicara
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Setiap Hari Ibu Izinkan Putrinya Ikut Les, Siapa Sangka Diajak Gurunya Berhubungan Intim Sampai 4 Kali
Hati ibu mana yang tidak marah? Anaknya yang setiap hari diizinkan pergi ke tempat les malah dihamili.
Parahnya lagi, pelakunya adalah guru lesnya sendiri.
Kini usai kehamilan korban yang masih duduk di bangku SMP itu masuk 8 bulan
Kasus ini tengah ramai diperbincangkan, terutama bagi warga Padang.
Guru les vokal privat tersebut adalah ID (51), dan mencabuli anak didiknya, seorang siswi SMP, DPK (14) hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan ID diketahui setelah kehamilan DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu terungkap.

Dilaporkan, ID sudah ditangkap pihak Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, ID diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua DPK yang menemukan anaknya diduga dihamili oleh ID.
"Laporan dibuat pada 13 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak. Saat kita amankan, ID sedang dirawat di rumah sakit. Baru hari ini, kita minta keterangan. Statusnya masih terlapor," kata Sugeng, Selasa (15/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.
"Dari laporan yang kita terima. Tindakan pencabulan dilakukan sebanyak 4 kali, saat les," kata Sugeng.
Diduga, kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai 8 bulan.
DPK sendiri berhasil menyimpan rapat kejadian itu hingga sampai kehamilannya mencapai 8 bulan.
"Saat itu, orangtua DPK terlihat curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lelah dan ada perubahan tubuhnya," kata Sugeng.
Orang tua korban curiga dan meminta DPK melakukan tes kehamilan ke tempat praktek seorang bidan.
"Ternyata benar DPK hamil 8 bulan dan mengaku dihamili oleh ID," kata Sugeng.
Masih dikutip dari Kompas.com, DPK diketahui menyembunyikan kehamilan dengan menggunakan hijab besar.
Dengan menggunakan hijab besar itu, orang tua dan teman-teman sekolah tidak mengetahui DPK sedang hamil.
"Dia bisa menyembunyikan kandungan hingga 8 bulan dengan menggunakan hijab besar," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya, Rabu (16/10/2019).

ID Jadi Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ID sebagai tersangka.
ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah kita mintai keterangan kemarin malam, hari ini ID kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kita tahan di Mapolres Padang Panjang," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi, Rabu.
ID ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi pada 13 Oktober.
Satu hari setelah itu, ID ditangkap polisi.
Saat itu, kondisi ID sedang mendapat perawatan medis karena sakit.
"Saat kita amankan, dia sedang sakit. Setelah kita periksa dia kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Sugeng.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diajak Gurunya ke Kosan, Siswi SMK Ini Ternyata Diminta Lakukan Threesome, https://www.tribunnews.com/regional/2019/11/07/diajak-gurunya-ke-kosan-siswi-smk-ini-ternyata-diminta-lakukan-threesome.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur