VIDEO: Narkoba Senilai Rp 1,3 Milyar Gagal Beredar di Makassar
Kasus ini dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di aula Mapolrestabes, Rabu (6/11/2019) siang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis sabu senilai Rp 1,3 Milyar gagal diedarkan di wilayah kota Makassar.
Kasus ini dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di aula Mapolrestabes, Rabu (6/11/2019) siang.
Kata Kombes Wahyu, narkoba jenis sabu ini seberat 1.300 gram atau 1,3 Kilogram. Harga pergramnya di Makassar, Rp 1 juta.
• VIDEO: Kuasa Hukum YOSS Gugat Pemprov Sulsel ke PTUN Makassar
• Suhu 33 Derajat, Begini Prediksi Cuaca di Kabupaten Bone Kamis (7/11/2019)
• Cuaca Cerah Berawan, Suhu Luwu Utara Hari Ini 18-33 Derajat Celcius
"Jadi dikalikan saja kalau harganya satu juta rupiah dari barangnya. Tapi tentu kita tidak melihat soal nilai," ungkap Wahyu.
Kata Wahyu, dalam pengungkapan ini ada empat orang diamankan. Keempat pelaku ini merupakan jaringan baru di Makassar.
Pasalnya, jaringan baru ini menggunakan sindikat narkoba dari Medan dan narkoba itu diselundupkan lewat jasa pengiriman.
"Mereka memakai pengiriman JNT, dan ini kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Wahyu.
Diketahui, pengungkapan kasus dilakukan tim Ubur-ubur Satresnarkoba sejak, Sabtu (2/11/2019) saat dua pengedar ditangkap.
"Awalnya kami mengamankan dua pelaku di Jl Kakatua, barang buktinya itu sabu seberat 80 gram," kata Wahyu saat merilis.
• VIDEO: Kuasa Hukum YOSS: Pemprov Sepertinya Mau Ambil Paksa Stadion Mattoanging
• VIDEO: Tips Waspadai Penipuan Berkedok Investasi ala Corporate Legala Officer KBI
• Sukseskan Program Kependudukan, Kodim 1425 Jeneponto Lakukan Ini
Tim Ubur-ubur Polrestabes mengamankan Al (22) dan Av (20) di Jl Kakatua, bersama barang bukti narkoba jenis sabu 80 gram.
Setelah Al dan Av ditangkap, tim kemudian lakukan penyelidikan dan pengembangan lagi kasus hingga, Selasa (5/11) malam.
Dari pengembangan itu, tim Ubur-ubur lalu mengamankan bandar Ac (20) dan Ar (19) di sebuah rumah kosan di Jl Kakatua 2.
"Jadi di rumah kos itu kami amankan dua bandar dan bersama barang bukti narkoba seberat 1,2 kilogram," ujar Kombes Wahyu.
Tidak hanya narkoba sabu 1,2 Kilogram (Kg) yang diamankan. Tapi tim Ubur-ubur juga amankan tembakau Sintetis 94 gram.
"Pelaku dierat pasal 114, 112. Ancaman hukuman 12 tahun hingga hukuman mati. Mereka juga positif," tambah Wahyu. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur