Ajaran Sesat di Sulsel
Ajaran Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf, Jamaah Bayar Zakat Berdasar Berat Badan & Nasib Mursyidnya Kini
ajaran sesat Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf, Jamaah Bayar Zakat Berdasar Berat Badan & Nasib Mursyidnya kini
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mansur AM
SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ajaran sesat Tarekat Tajul Khalwatiah Syekh Yusuf, Jamaah Bayar Zakat Berdasar Berat Badan & Nasib Mursyidnya kini.
Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf sedang jadi perbincangan.
Pengikut atau jamaah Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf banyak berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
• Padahal Sudah Punya SPBU, Kenapa Ibrahim Mukti Gugat Ayah & 6 Saudara di Pengadilan? Anak Durhaka
• Kata-kata Najwa Shihab Ini Disoraki Saat Bahas Bedanya Gaya Susun Anggaran Anies Baswedan dan Ahok
Entah apa yang merasuki Puang Lalang sehingga menyesatkan banyak orang.
Kini, dia harus mendekam di balik jeruji besi di Gowa gara-gara Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74) pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel )
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.