Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Tambang di Salipolo Pinrang Telan Korban, Begini Kronologinya

Polemik Tambang di Salipolo Pinrang Telan Korban, Begini Kronologinya. Kasus perkelahian terjadi di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
Citizen/Grup WA Birleng Pinrang
Kasus perkelahian terjadi di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Selasa (5/11/2019). Perkelahian yang dipicu oleh polemik tambang pasir itu melibatkan warga setempat dan pihak penambang PT ASR. 

"Kami telah turun menangani persoalan tersebut," kata Iptu A Akbar.

Walhi Sulsel Minta Polda Turun Tangan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel meminta, tim penyidik Polda Sulsel selidiki tambang galian pasir di Salipolo, Pinrang.

Pasalnya, Walhi temukan dugaan tindak pidana tata ruang aktivitas tambang galian pasir di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa.

Dugaan tersebut mengemuka setelah, tim Walhi Sulsel melakukan kajian ruang dan kunjungannya ke lokasi Salipolo, Pinrang.

Baca: Video Detik-detik, Kronologi Gubernur Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Ngamuk di Laga Persib Bandung

Baca: 7 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Berkas Diperlukan Termasuk Scan KTP dan Foto Latar Merah

Baca: Nasib Polisi Satlantas yang Berhentikan Mobil Ambulans & Pukul Sopir, Kok Belum Disidang, Kronologi

Staf advokasi Walhi, Aswan Sulfitra menilai kegiatan tambang dilakukan penambang itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena, berdasarkan Perda Tata Ruang Pinrang, Kecamatan Cempa, Desa Salipolo, bukanlah wilayah peruntukan tambang.

"Kegiatan tambang tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam rilisnya, Senin (4/11/2019) pagi.

Selama ini, apa yang dilakukan warga di Desa salipolo sangat beralasan. Karena, mereka menolak penambangan tersebut.

Sebab desa mereka bukan wilayah untuk tambang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Pinrang.

Maka dari itu, aktivis Walhi menyebutkan, fatalnya itu pihak penambang tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat.

"Warga menentang keras tambang galian itu, maka dari itu kami minta agar penyidik Polda bisa menyelidiki ini," tegas Aswan.

Walhi berharap, Polda atau KLHK pelajari Perda RTRW Pinrang. Agar warga yakin, apakah tambang tersebut ilegal atau legal.

"Untuk itu kami minta Polda dan tim KLHK selidiki pihak-pihak yang terlibat didalam aktivitas tambang ini," tambah Aswan. (*)

Warga Pinrang Demo di Kantor Gubernur Sulsel

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved