Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita ini Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Sutina diduga kuat membunuh seorang bayi yang baru dilahirkannya di rumah majikannya, kelurahan 30 Ilir, kecamatan Ilir Barat II, kota Palem
Sampai dengan pukul 20.30 WIB, sudah dilakukan upaya medis oleh pihak rumah sakit, tetapi nyawa bayi tak bisa tertolong lagi.
Sesaat kemudian setelah ibu kandungnya (pelaku) dibawa ke rumah sakit, kepolisian mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit dan para saksi yang melaporkan kepada kita bahwa telah ditemukan bayi dalam kondisi keadaan meninggal.
Kemudian polisi melakukan langkah-langkah untuk dilakukan visum atau otopsi di rumah sakit Bhayangkara dan segera mungkin melakukan koordinasi untuk diketahui sebab-sebab kematian.
Selanjutnya, secara scientific investigation polisi sesaat kemudian melakukan pra-rekonstruksi di rumah majikan, tempat pelaku bekerja.
Dapat diketahui dari rangkaian peristiwa yang kita lakukan pra-rekonstruksi bahwa bayi tersebut adalah bayi dari sang pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Bayi di Mesin Cuci Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 3 Miliar, https://www.tribunnews.com/regional/2019/11/06/pelaku-pembunuhan-bayi-di-mesin-cuci-terancam-hukuman-15-tahun-penjara-dan-denda-3-miliar?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A