Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina

FAKTA Tentang Mukhlis Perancang Hukuman Cambuk di Aceh yang Malah Terciduk Sedang Berzina

Editor: Ilham Arsyam
SERAMBI/HENDRI
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. 

Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

KASUS Lainnya

Perkosa Cewek di Aceh, Pria ini Dihukum Cambuk 146 Kali di Hadapan Warga

Selama beberapa tahun, panggung yang digunakan untuk eksekusi bagi pelanggar qanun syariat Islam di depan Gedung Olah Seni Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi tempat eksekusi cambuk bagi para terpidana dalam kasus perjudian, zina, mesum maupun minuman keras.

Namun hal yang berbeda terjadi pada Kamis (12/10/2017) panggung itu menjadi tempat eksekusi cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

M Ali alias Marko Bin Abdul Rahman (38 tahun), warga Kampung Burni Bius Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi pelaku pemerkosaan yang pertama mendapatkan dera cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh Satpol PP WH pada Kamis siang.

Marko ditetapkan sebagai terpidana setelah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah melalui putusan Nomor: 01/JN/2017/MS-TKN tanggal 18 September 2017.

Berdasakan putusan itu, terdakwa Marko secara bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jariman pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasa 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sehingga pria yang berprofesi sebagai petani itu mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 150 kali di depan umum.

Namun karena Marko sudah menjalani penahanan selama 117 hari sejak dimulainya penyidikan di kepolisian sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syari’yah Takengon, hukuman cambuk yang diberikan menjadi 146 kali.

Berdasarkan rilis yang dibagikan pihak Kejaksaan Negeri Takengon kepada wartawan, terdakwa M Ali alias Marko ditangkap pada 13 Juni 2017 sekitar Pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Lembaga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved