BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Bupati Takalar Cabut SK Demosi Kadis Dukcapil Farida
Farida Daeng Makenna dikembalikan ke posisi semula. Begitupun pengangkatan Abdul Wahab Muji, dinyatakan dibatalkan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta, akhirnya membatalkan pemberhentian (demosi) Farida dari posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Farida Daeng Makenna dikembalikan ke posisi semula. Begitupun pengangkatan Abdul Wahab Muji, dinyatakan dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Takalar tertanggal 5 November 2019. Surat itu bernomor 821/636/BKPSDM-MTS/XI/2019.
• Sodomi Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Mamasa ini
• Hujan dan Angin Kencang Landa Makassar dan Gowa, BMKG: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang
• Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam
Bupati Takalar dalam suratnya menyatakan, surat keputusan (SK) demosi Farida dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Farida diperbolehkan kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar mulai hari ini.
"Iya, barusan setengah jam yang lalu saya terima suratnya," kata Farida ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (5/11/2019) sore.
Sementara Abdul Wahab dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Takalar Syamsari Kitta belum memberikan tanggapan atas pembatalan SK demosi ini.
Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi melalui Whatasapp maupun sambungan telepon, namun belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan pelanggaran administrasi berat.
Pelanggaran itu dilakukan karena memberhentikan pejabat daerah yang menangani urusan adminduk.
Penggantian pejabat dinilai pelanggaran berat dengan ancaman pemberhentian tetap Bupati Takalar.
Kemendagri Ancam Berhentikan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
• Sodomi Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Mamasa ini
• Hujan dan Angin Kencang Landa Makassar dan Gowa, BMKG: Waspada Banjir dan Pohon Tumbang
• Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/arsyad-mengambil-sumpah-jabatan-pejabat-baru-abdul-wahab-muji-3.jpg)