Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Limpahkan Berkas Perkara Saiful Basir dan Salma Basir ke Kejari Makassar

Saiful Basir dan Salma Basir diduga melanggar pasal 266 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasus ini berawal dari laporan Asgar Basir di Polda

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Taufik Basir
Pelimpahan berkas tahap dua oleh Polda Sulsel ke Kejaksaan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tersangka kakak beradik pengelola Toko Chuhur Ali Makassar Saiful Basir dan  Salma Basir dalam perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan turut serta melakukan perbuatan pidana resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar oleh penyidik Polda Sulsel.

Berkas perkara keduanya diserahkan ke pihak kejaksaan pasca Polda Sulsel menerbitkan P21.

Daftar Harga HP Samsung Terbaru November 2019, Samsung Galaxy A30, Galaxy A70, Hingga Galaxy A10

Pemkab Enrekang Berencana Bangun Bandara Perintis di Kecamatan Maiwa

Senin (4/11/2019), Pangkep Diprediksi Cerah Berawan, Segini Kelembaban Udaranya

KRONOLOGI Suaranya Terlalu Keras saat Berhubungan Badan, Pasangan Ini Diusir dari Kapal Pesiar

KRONOLOGI Suaranya Terlalu Keras saat Berhubungan Badan, Pasangan Ini Diusir dari Kapal Pesiar

Saiful Basir dan Salma Basir diduga melanggar pasal 266 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasus ini berawal dari laporan Asgar Basir di Polda Sulsel.

Dimana dua tersangka dilaporkan membawa orang tua pelapor ke notaris untuk mencabut kuasa pelapor yang diberikan oleh orang tua pelapor atas kewenangan mengelola tanah yang terletak di Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju.

Saat itu kondisi orang tua pelapor sudah tidak cakap dalam memberikan keterangan alias sudah tua dan pikun.

" Hal ini dibuktikan disamping tersangka membawa orang tua pelapor, juga mereka ikut bertandatangan dinotaris atas pencabutan surat kuasa tersebut yang mana surat kuasa yang dicabut di alihkan ke saudara Bahtiar yang tidak ada kaitan darah dgn orang tua pelapor.

Pelimpahan berkas tahap dua oleh Polda Sulsel ke Kejaksaan Negeri Makassar
Pelimpahan berkas tahap dua oleh Polda Sulsel ke Kejaksaan Negeri Makassar (Taufik Basir)

Kemudian nomor sertifikat yang menjadi objek dalam surat kuasa sebelumnya tidak sama dengan yang dicabut,"ungkap adik pelapor Taufik Basir via whatsapp kepada Tribun-Timur.com, Senin (4/11/2019).

Taufik Basir juga menduga kemungkinan masih ada surat surat atau akta lain yang di buat oleh orang tuanya (bapaknya) saat kondisi bapaknya dalam keadaan sakit dan kondisi ingatan tidak stabil secara permanen.

"Ini yang sedang kami telusuri. Apabila dikemudian hari kami temukan akan kami usut lagi secara hukum,"tegas Taufik.

Terpisah penyidik Polda Sulsel Iptu Syaifuddin membenarkan telah melakukan penyerahan tersangka atas nama Saiful Basir dan Salma Basir ke pihak Kejaksaan Negeri pada Kamis 30 Oktober 2019 lalu.

Dikatakan, berkas perkara keduanya dilimpahkan ke kejaksaan setelah adanya balasan surat SPDP lanjutan yang dikirim Kejaksaan Tinggi ke Polda Sulsel menyatakan berkas perkara telah lengkap.

"Selanjutnya dari pihak kejaksaan negeri menurut informasi penyidik, bahwa pihak kejaksaan sedang mempersiapkan tahap selanjutnya untuk dilimpakhan ke pengadilan dan kepada para tersangka dikenakan tahanan kota,"ucap Taufik Basir.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved