Iuran BPJS Naik, Pemkot Palopo Tetap Gratiskan untuk Warga Kurang Mampu
Hal tersebut diungkapkan Judas Amir, saat melakukan pertemuan bersama camat dan lurah dalam coffe morning, Senin (4/11/2019) pagi.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Robby, berharap semua pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri baik itu pekerja yang bekerja diperusahaan atau pekerja yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek dll.
"Kalau yang bekerja di perusahaan berarti perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan tetapi kalau pekerja mandiri boleh mendaftar sendiri-sendiri atau melalui wadah/kelompok/koperasi," imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.
Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: