Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliran Sesat Puang La'lang di Gowa, Jual Kartu Surga Kepada Pengikut

Aliran Sesat Puang La'lang di Gowa, Jual Kartu Surga Kepada Pengikut. Puang La'lang pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang La'lang, Senin (4/11/2019). 

Aliran Sesat Puang La'lang di Gowa, Jual Kartu Surga Kepada Pengikut

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana baru terhadap Puang La'lang (74) pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Puang Lalang memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Panduan SMA/SMK Sederajat Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung Format PDF

Lora Fadil Anggota DPR RI Bongkar Urusan Ranjang Sama 3 Istri,Berhubungan di Hari Sama Sesuai Urutan

Baca: Video Detik-detik, Kronologi Gubernur Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Ngamuk di Laga Persib Bandung

Baca: 7 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Berkas Diperlukan Termasuk Scan KTP dan Foto Latar Merah

Baca: Nasib Polisi Satlantas yang Berhentikan Mobil Ambulans & Pukul Sopir, Kok Belum Disidang, Kronologi

Pengikut aliran Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu surga itu.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Polres Gowa, Senin (4/11/2019).

Polisi mengidentifikasi adanya motif upaya mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang La'lang dalam ajaran Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa ini.

Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu surga kepada pengikut aliran.

Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan sebesar Rp. 5 000 per kilogram. Zakat itu dihitung berdasarkan berat badan pengikut.

Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang La'lang alias Maha Guru.

Polisi menyampaikan, jika Puang La'lang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul.

Puang La'lang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah. Antara lain barang bukti yang disita dari kediaman Puang La'lang, serta barang bukti yang dikumpulkan MUI Kabupaten Gowa.

Polisi menerapkan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved