Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Penyadapan Gerah Pinus, Ini Kata DLHD Mamasa

Penyadapan getah pinus di Mamasa kebanyakan dilakukan oleh masyarakat di lahan masing-masing.

Tayang:
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
Semuel/Tribun Mamasa
Aktivitas penyadapan pinus di Kariango 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Penyadapan getah pinus di Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat marak terjadi di beberapa wilayah.

Penyadapan getah pinus di Mamasa kebanyakan dilakukan oleh masyarakat di lahan masing-masing.

Meski begitu, bagi penyadap diharapkan memiliki izin, apa lagi jika itu dilakukan atas kerjasama pihak industri pengelolaan getah pinus.

VIDEO: Janjikan Lulus Polisi, Wanita Ini Tipu Warga Lanca Bone Rp 206 Juta

VIDEO: MTs Ponpes Puteri Ummul Mukminin Aisyiyah Sulsel di Tribun Timur

Bersama Dompet Dhuafa SulSel, PLN Cetuskan Gerakan One Man One Hope, Apa Itu?

Di Mamasa terdapat beberapa lokasi penyadapan getah pinus, misalnya di Kecamatan Tawalian, Kecamatan Tabang dan Kecamatan Pana.

Seharusnya, setiap pengeloaan getah pinus mendapat rekomendasi dari dinas lingkungan hidup (DLHD), untuk kepentingan penerbitan surat izin.

Namun dari sekian pengelolaan getah pinus di Mamasa, tidak satupun mendapat rekomendasi dari dinas terkait.

Sementara jika tidak memiliki izin, dikhawatirkan dampak yang ditimbulkan lebih besar.

Sebab jika memiliki izin, maka pengelola mendapat pengawasan dari DLHD.

Jika seperti itu, maka besar kemungkinan penyadapan dilakukan diluar prosesdur yang ada.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkunagan DLHD Mamasa, Astin, Jumat (1/11/2019) siang.

Ditempat yang sama Kasi Pemeliharan Lingkungan dan Kehutanan, Nirwan menerangkan, hingga saat ini belum ada dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh pengelolaan getah pinus.

VIDEO: Janjikan Lulus Polisi, Wanita Ini Tipu Warga Lanca Bone Rp 206 Juta

VIDEO: MTs Ponpes Puteri Ummul Mukminin Aisyiyah Sulsel di Tribun Timur

Bersama Dompet Dhuafa SulSel, PLN Cetuskan Gerakan One Man One Hope, Apa Itu?

Meski begitu, pihaknya selalu berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi terkait pelestarian taman hayati melalui pengawetan lahan.

"Kalau memang ada izin dari kehutanan provinsi, silahkan melakukan kegiatan, sepanjang tidak merusak," katanya saat di temui di kantornya siang tadi.

Ia menjelaskan, kerusakan lingkunagan dapat terjadi apabila penyadap melakukan kegiatannya tidak sesuai prosedur.

Semisal, penyadapan dilakukan dengan melebihi batas hingga masuk di daging kayu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved