Soal Kasus Korupsi Jembatan Bosolia Jeneponto, Polisi: Dalam Waktu Dekat Kita Naik Tahap Satu
Soal Kasus Korupsi Jembatan Bosolia Jeneponto, Polisi: Dalam Waktu Dekat Kita Naik Tahap Satu
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Soal Kasus Korupsi Jembatan Bosolia Jeneponto, Polisi: Dalam Waktu Dekat Kita Naik Tahap Satu
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Penanganan Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosolia Jeneponto tahap satu terus bergulir.
Kini kasus lima tersangka yang telah ditetapkan akan naikkan ke tahap satu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut keawak Tribun, Sabtu (2/11/2019) siang.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Kejaksaan RI di rekrutmen.kejaksaan.go.id, Daftar di scasn.bkn.go.id, Formasi
Baca: Ingat Angelina Sondakh? Ketemu Yuni Shara Kakak Krisdayanti, Siapa Sangka Lihat Penampilannya
Baca: Berikut Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Manchester United Vs Bournemouth
"Dalam waktu dekat berkas perkara kita naikkan ketahap satu," katanya.
"Jadi saya tegaskan kasus ini terus kami kerjakan sesuai aturan yang berlaku, jika ada yang bilang ini jalan ditempat itu tak benar," pungkasnya.
Boby menambahkan, berkas perkara lima tersangka akan naik tahap satu paling lambat minggu ini.
Diketahui, Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Bosolia Jeneponto tahap 1 tahun 2016.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AMS, AA, RM, AS, dan MTT.
Penetapan kelima tersangka tersebut dilakukan sejak 20 Agustus 2019 lalu.
Boby menjelaskan kelima tersangkan dijerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Boby, Kamis (22/8/2019) lalu.
"Sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Boby menambahkan dari proses penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Menurut Boby Pagu anggaran pembangunana jembatan yang berlokasi di Kampung Bosolia, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto mencapai Rp 6.000.000.000.
Dengan nilai kontrak Rp 4.045.491.000 dengan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 644.573.148.78.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(