Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Kabel Sirkuit Mario Sidrap, Harjuni Dibekuk Personel Polsek Panca Rijang di Rappang

Curi Kabel Sirkuit Mario Sidrap, Harjuni Dibekuk Personel Polsek Panca Rijang di Rappang

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Suryana Anas
Kasi Humash Polsek Panca Rijang
Pencuri kabel sirkuit Puncak Mario, Sidrap, Harjuni (32) diciduk persnil Polsek Panca Rijang, Jumat, (1/11/2019). 

Curi Kabel Sirkuit Mario Sidrap, Harjuni Dibekuk Personel Polsek Panca Rijang di Rappang

TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Personil Polsek Panca Rijang ciduk pelaku pencurian kabel Sirkuit Puncak Mario, Kabupaten Sidrap, Jumat (1/11/2019).

Diketahui pelaku bernama Harjuni (32), yang ditangkap di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, sekitar pukul 16.30 wita.

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Kejaksaan RI di rekrutmen.kejaksaan.go.id, Daftar di scasn.bkn.go.id, Formasi

Baca: Ingat Angelina Sondakh? Ketemu Yuni Shara Kakak Krisdayanti, Siapa Sangka Lihat Penampilannya

Baca: Berikut Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Manchester United Vs Bournemouth

"Kami melakukan penangkapan ini, berdasarkan laporan Hn penjaga Sirkuit Mario, atas hilangnya kabel penerangan lokasi," ungkapnya, Sabtu (2/11/2019) siang.

Pelapor melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, Kamis 24 Oktober 2019.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membakar dan mengambil tembaga kabel tersebut sepanjang kurang lebih 100 meter. Dari kejadin ini, kerugian diperkirakan Rp 20 juta rupiah.

"Setelah kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disana, maka kami bergegas kesana untuk menangkapnya," kata Erwin. 

"Kami berhasil menangkap pelaku disaat sedang berada di rumah, bersama keluarganya," ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi, Harjuni mengakui perbuatannya. Pihaknya mengaku bahwa dirinya telah menjual kabel atau tembaga sebanyak 2 Kilogram.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved